www.jerathukumnews.com
JAKARTA BARAT - Dua pelaku penipuan, P H alias Prendi dan A A alias Okem, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penipuan di sebuah toko fried chicken di Palmerah, Jakarta Barat.
Dengan modus mengaku kenal dengan bos toko, mereka menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman
Taktik ini membuat korban ragu untuk memeriksa uang yang akan ditukar.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran menjelaskan bahwa pelaku meminta uang ditukar dengan cepat dan mengatakan membawa uang sebesar Rp 2,5 juta.
" Jadi ditukarkan itu, udah katanya cepet. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp 2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi Pers, Selasa (4/6/2024).
Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.
Menurut Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1,1 juta yang ada di laci kasir pada saat itu.
Kedua pelaku sekarang menjadi tersangka atas tuduhan pemerasan dan penipuan sesuai Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sabam menambahkan, Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (31/5), datang ke toko dengan mengenakan topi dan membawa uang receh dalam kantong plastik.
Mereka meminta korban untuk tidak menghitung uang tersebut terlebih dahulu.
Setelah pelaku pergi, korban menghitung ulang dan menemukan bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp 400 ribu.
(JHN/Mardani Lubis)