RIAU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, c.q. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Tentara 2024.
‘’Kamis, 11 Juli 2024, kami telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, c.q. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit (Rumkit) Tentara Pekanbaru senilai Rp 44 miliar, karena proses pengadaan diduga melakukan monopoli atau Persaingan Usaha tidak sehat,’’’ ujar Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, kepada media Jerat Hukum News, Kamis (18/7/2024).
Dia (Hariyadi) lantas membeberkan modus dugaan monopoli atau Persaingan Usaha tidak sehat –sesuai Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999— pada proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Tentara 2024 yang dimenangkan oleh PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia, beralamatkan Jalan Rusa Gang Bendo, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Bahwa setelah dilakukan pengumuman Pembangunan RS Tentara pada 7 Juni 2024 dengan HPS Rp 43.999.997.000,00, dari 95 perusahaan yang mendaftar, yang meng-upload atau memasukan dokumen penawaran hanya 7 perusahaan. Kemudian, pada tanggal 14-21 Juni 2024 Kelompok Pemilihan ( Pokmil) 21 melakukan evaluasi Adminitrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi PT. Reka Jaya Karya yang beralamat Kp. Cirata RT. 01 RW. 01 Desa Ciroyom, Kec. Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, berada pada posisi/rangking satu, dengan harga penawaran Rp37.334.619.120,51 atau 15 % (Rp6.665.377.879,4), dan digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi, dengan penilaian pokmil 21, yakni tidak melampirkan Dokumen Litpers yang diterbitkan oleh Korem 031/Wira Bima.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT. Persada Artha Swandiri, beralamat Jalan Suka Jaya Perum Arengka Lestari Blok O/8 Pekanbaru, berada pada posisi/rangking dua, dengan harga penawaran Rp40.476.944.183,41 atau 8 % (Rp3.523.052816,5), dan digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi.
‘’Di sini terjadi hal yang aneh sekali, di mana pada tanggal 20 Juni 2024 atau satu hari menjelang habis masa tahap evaluasi (21 Juni 2024), Korem 031/Wira Bima menarik rekomendasi Litpers untuk PT. Persada Artha Swandiri yang telah dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2024,’’ tutur Hariyadi.
Hasil evaluasi Pokmil 21: Berdasarkan Surat Korem 031/Wira Bima Nomor:B/768/VI/2024 Tanggal 20 Juni 2024 tentang Keabsahan Pelaksnaan Penggunaan Aturan Kasat Tentang Kegiatan Litper Bahwa Dokumen Litper Nomor: R/SKHPP/186/6/2024 Tanggal 10 Juni 2024 untuk PT. Persada Arta Swandiri Tidak Berlaku dan Dokumen tersebut sudah ditarik Kembali oleh Pejabat Litpers Korem 31/Wira Bima.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT Gelora Megah Sejahtera yang beralamat Artha Graha Building, Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta, pada posisi/rangking tiga, dengan harga penawaran Rp40.861.765.014,98 atau 7% (Rp3.138.231.985), dan digugurkan pada tahap evaluasi Kualifikasi, yakni Tidak melampirkan Dokumen Litpers yang diterbitkan oleh Korem 031/WB.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT. Tunggul Jaya yang berlamat Tunggul Rejo RT. 03 RW. 04 Tunggulrejo Kec. Grabag Kab. Purworejo, pada posisi/rangking empat, dengan harga penawaran Rp42.696.782.777,67 atau 3 % (Rp1.303.214.222,3), dan digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi, yakni Dokumen tidak sesuai ketentuan (Penerbit Dokumen Litpers bukan dari Korem 031/WB).
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia yang beralamat Jalan Rusa Gang Bendo, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada posisi/rangking lima, dengan harga penawaran Rp43.850.000.000 atau 0,4 % (Rp149.997.000), hasil evaluasi dinyatakan sebagai Pemenang Tender.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT. Lesindo Bersinar, yang beralamat Jalan Kayu Putih IV C-6 RT.003/06 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada posisi.
THY