Banyak kejanggalan, Aktivis Desak PUPR |
BOGOR - Pembangunan dua Bendungan yang berlokasi di Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjung Sari di Kabupaten Bogor tak kunjung dikerjakan karena diduga masih terkendalanya pengadaan lahan, Akibatnya berpotensi menjadi pemborosan uang Operasional Negara sejak tahun 2023.
Menyikapi persoalan ini Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) berkirim surat untuk meminta Kementrian PUPR turun langsung ke lokasi.
Berdasarkan informasi dilapangan sejak September 2023 pekerjaan tersebut belum dimulai, yang berlokasi di Kampung Leuwi Anjixx, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
LSM Penjara menduga PPK Lahan yang menjadi bagian dari satuan kerja lahan yang ditunjuk Kementerian PUPR tidak mampu bekerja dengan profesional menjalankan tugasnya, hingga bulan September 2023 lalu pengadaan lahan belum selesai dan menjadi penghambat jalannya proyek.
"Atas hal tersebut memicu kuat dugaan terjadi kerugian operasional negara dan kerugian operasional di semua pihak kontraktor, serta hal itu adalah bukti adanya ketidakmampuan kinerja pihak PPK dalam menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang menambah sederet dugaan Penghamburan Operasional Negara", ucap Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya. Jumat (9/8/2024).
Menurut Romi sebagai ketua LSM penjara, fakta di lapangan juga ditemukan adanya dugaan monopoli pengadaan barang yang dilakukan oleh para oknum Kontraktor, Kementerian PUPR, Aparatur Desa dan Kecamatan, sehingga kualitas pengadaan lahan barang untuk bendungan di ragukan.
"Kok bisa kontraktor di suruh kerja tapi lahannya belum ada, trus mereka mau kerja apa? Apalagi sejak september tahun kemarin belum juga selesai dan ini sangat merugikan negara", tegasnya yang juga merupakan Aktivis Sosial.
Pihaknya mendesak kepada kementrian PUPR kabupaten Bogor agar Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung guna mengetahui masalahnya agar permasalahan ini cepat diatasi dan menekan PPK segera menyelesaikan tugasnya.
"Surat yang kami kirim bertujuan mendesak kementrian PUPR sidak kelokasi dan me Replace (menganti) pihak Satker lahan dan PPK Lahan karna merekalah yang bertanggung jawab atas pekerjaaan ini," jelasnya
Masih kata Romi, pihaknya menduga ada yang tidak sesuai dengan aturan di satker kontruksi dan PPK Kontruksi karena ada oknum Desa yang memonopoli pengadaan barang dan jasa, sehingga kualitas bendungan tersebut patut kami diragukan.
"Ini jangan dianggap main main loh, ini bendungan harus dibuat dengan kualitas yang baik agar kedepan jangan sampai jadi malapetaka bagi warga kabupaten bogor, khususnya yang ada disekitar bendungan tersebut," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi dari pihak PUPR Kabupaten Bogor.
(A ndraha)