Senin, 26 Agustus 2024

Ini Harapan PD PGMNI KBB Tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Bandung Barat

 

KAB BANDUNG BARAT - Pengurus Daerah Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PD PGMNI) KBB mengungkapkan sebuah harapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat Periode 2024-2029 yang dilantik pada 26 Agustus 2024 untuk mengawal  revisi Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah  Kabupaten Bandung  Barat Nomor  6 Tahun  2012 Tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD KBB periode 2019-2024 dan saat ini menunggu proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum PD PGMNI KBB, Dadan Saepudin mengungkapkan bahwa pada masa anggota DPRD sebelumnya telah dibahas revisi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. 

Salah satu hal penting dari revisi Perda tersebut bagi PGMNI yaitu terkait dengan adanya payung hukum bagi realisasi pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan honorer baik yang mengajar di sekolah maupun di madrasah. 

"Salah satu hal penting dari revisi Perda tersebut bagi kami, yaitu terkait dengan adanya payung hukum bagi realisasi pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan honorer baik yang mengajar di sekolah maupun di madrasah," ungkap Dadan (26/8/2024).

Masih menurut Dadan, dengan dilakukan nya revisi Perda tersebut menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di KBB yang mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan madrasah bahwa Kementerian Agama yang notabene sebagai bagian dari lembaga vertikal.

"Dengan adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 mudah-mudahan menjadi  political will Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam melayani pendidikan termasuk madrasah yang sama-sama turut membangun generasi di Bandung Barat," kata Dadan. 

"Sejatinya madrasah juga sama berkontribusi mendidik dan mencerdaskan generasi di Kabupaten Bandung Barat sehingga madrasah juga memiliki kesempatan untuk mengakses bantuan guna peningkatan layanan pendidikan," tambah Dadan. 

PD PGMNI KBB berharap agar revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah menjadi agenda anggota DPRD KBB sebelumnya dapat dikawal oleh anggota DPRD KBB yang baru saja dilantik. 

"Kami berharap agar revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah menjadi agenda anggota DPRD KBB sebelumnya dapat dikawal oleh anggota DPRD KBB yang baru saja dilantik," kata Dadan.

PD PGMNI KBB mengucapkan terima kasih kepada jajaran Anggota Legislatif DPRD KBB Periode 2019-2024 yang telah berjuang mengadvokasi aspirasi guru dan tenaga kependidikan madrasah. 

Selain itu, PD PGMNI KBB pun mengucapkan selamat bekerja kepada anggota legislatif DPRD KBB periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Wawan

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.