LABUHAN BATU - Erianto Gurning, yang sebelumnya ditahan oleh Polres Labuhan Batu Utara (Labura), kini telah menjadi tahanan kejaksaan. Proses pelimpahan dilakukan sebelum tanggal 15 Juli 2024, dimana Kejaksaan Negeri Labura menerima tersangka beserta barang bukti untuk penuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian karena adanya tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penangkapan dan penahanan Erianto Gurning.
Beberapa pihak, termasuk wakil kepala departemen intelijen & investigasi LIN D.Silalahi mencurigai adanya kejanggalan dalam penangkapan ini dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan,ucapnya.
Semoga dengan pergantian kapolda Sumut yang baru yang sekarang dijabat oleh Irjen Pol Whisnu Hermawan bisa lebih jeli dan membuat langkah tegas terhadap kasus yang di alami E.Gurning.
M.Yusuf