Jumat, 02 Agustus 2024

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu(2/8) , berinisial:

1. RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.

2. SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi.

3. SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia.

4. MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.

5. JAW selaku Kepala Desa Kelesa.

6. ZLK selaku Kepala Desa Siambul.

7. MKS selaku Kepal Desa Rumbai.

8. RDG selaku Petani.

9. SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.

10. AAS selaku Wiraswasta.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Red


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.