BOGOR - Pungli seakan-akan hal biasa bagi oknum yang memanfaatkan situasional
Dugaan pungli di sekolah SD negri 01 Cicadas kelurahan Cicadas kec. Gunung putri kab bogor yang lagi perhatian dari jerat hukum news dimana sekolah tersebut memungut biaya seragam sekolah dan atribut kurang lebih 900ribuan
Saya sih sebenarnya keberatan Pak dengan adanya biaya untuk pembelian seragam yang lumayan besar nominal hingga Rp 900 ribu” kata orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan", Senin (12/8/2024).
Menurut orang tua siswa kelas 1 SDN 1 Cicadas yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah seakan memanfaatkan kesempatan dalam penerimaan siswa baru dengan menjual seragam.
"Seakan memanfaatkan situasi dengan Dalih beli seragam", ujarnya
Hal itu dirasa sangat memberatkan para orang tua murid. Terlebih uang segitu lumayan besar bagi mereka orang tua siswa yang kurang mampu.
"Berat sebenarnya angka segitu buat kami pak", keluhnya
Para orang tua murid meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan PJ Bupati Bogor untuk turun ke lapangan melihat kebijakan yang dilakukan pihak sekolah yang sangat memberatkan para orang tua. Terlebih lagi, sekolah ini berstatus sebagai SD negeri.
Jerat hukum news mencoba menemui Kepala Sekolah SDN 01 Cicadas gunung putri ibu Tati Hartati untuk mengkonfirmasi tentang isu yang sedang berkembang dikalangan orang tua maupun media, menyatakan bahwa pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan bahwa kegiatan itu sudah melalui proses rapat komite bersama orang tua dan untuk angka tidak seperti yang disebutkan tapi dibawahnya.
Kegiatan itu sudah melalui rapat komite dan sudah disetujui oleh orang tua dan proses nya sudah kita tempuh dengan sesuai aturan, sementara untuk angka atau nominal pembelian seragam tidak seperti yang disebutkan angkanya, justru dibawah nilai yang disebutkan", terangnya. Rabu (14/8/2024)
Menurutnya kebijakan ini juga tidak diwajibkan kepada seluruh siswa hanya bagi yang mampu dan bersedia untuk membeli seragam.
"Maaf pa kalo untuk seragam , itu tidak di wajibkan yang mau pesen silahkan tidak pun tidak apa -apa, tidak di wajibkan", tegasnya sambil menunjukan bukti kepada jerat hukum news.
Namun disayangkan pernyataan kepsek tersebut seakan bertolak belakang,
Selain itu Kepsek menjelaskan perihal bahwa berkaitan dengan adanya isu pungutan saat pendaftaran PPDB SMP Online sebesar Rp 50 ribu per-siswa itu keikhlasan orang tua murid kepada guru yang membantu mendaftar siswanya ke SMP.
"Itu hanya keikhlasan orang tua murid karena sudah dibantu mendaftarkan mereka siswa- siswi ke sekolah jenjang berikutnya sesuai yang dituju wali murid", pungkasnya.
Para orang tua berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang membebani mereka. Apa lagi ditengah kesulitan perekonomian yang terjadi saat ini.
A. Ndraha