Rabu, 11 September 2024

Pengusaha Galian Ilegal Di Ligarmukti Diduga Lecehkan ESDM, Surat Teguran Diabaikan

BOGOR  - Galian C Ilegal yang berada di dua lokasi satu diantaranya di Kampung Cibulakan Pasir saga RT 02 RW 03 Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tetap beroperasi dan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik tidak digubris.

Pasalnya aktifitas penambangan tanah merah atau jenis galian C dilokasi tersebut jelas melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi Pidana, namun ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya.

"UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi pidana", kata Andy pihak ESDM wilayah 1 kabupaten Bogor yang sempat sidak kelokasi. Rabu (4/9/2024).

Menurutnya bahwa jelas galian C di dua lokasi tersebut yang di kelola oleh dua orang jelas tidak berizin dan jelas sanksi pidananya, namun ranah pidananya adalah APH

"Sanksi pidana itu ada di ranah APH, Jelas tidak berizin, itu kewenangan APH untuk bertindak", ujarnya Rabu (11/9/2024) saat dikonfirmasi wartawan.

Di Singgung soal apa yang akan dilakukan oleh pihak ESDM untuk mencegah agar galian C tersebut tidak beroperasi sebelum ada izin, dan apakah akan sudah dilaporkannya kejadian ini kepada APH Andy mempersilahkan konfirmasi ke APH.

"Silahkan dari media untuk menanyakan apa tanggapan pihak APH", tukasnya.

Sementara Ipda Naufal Sauqi Kanit Tipidter Polres Bogor Polda Jawa Barat dan Iptu Silfi Adi Putri Kapolsek Klapanunggal dikonfirmasi wartawan soal kegiatan tersebut belum bersedia menjawab.

Untuk diketahui aktivitas Galian C tersebut sudah beroperasi sejak lama yang mana galian tersebut diduga berada dilahan warga dan diduga juga berada di lahan perhutani.


 Ndr

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.