Rabu, 04 September 2024

Penyandang Disabilitas Dicabuli Kakek Inisial A.R hingga Hamil dan Melahirkan

BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang kakek berinisial AR (62), yang tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial R (23).

Akibatnya, R yang seorang penyandang disabilitas itu hamil dan melahirkan anak dari AR.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa pencabulan hingga korban hamil tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan terungkap pada Mei 2024.

"Pamannya tersebut melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," ujar Tri di Polres Cimahi, Selasa (3/9).

Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.

Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.

Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

"Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda 'sieun'. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," jelas Tri.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," tandasnya.


D.S

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.