BANGKA BARAT - (MA) 33 tahun laki laki ,merupakan seorang pelaku yang diamankan oleh polsek mentok akibat kasus tindak pidana narkotika.
Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 11.30, wib anggota Unit Res Intel Polsek Mentok dan Unit IV Intelkam Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tentang penyalahgunaan Narkotika.
kemudian anggota unit Res Intel Polsek Mentok dan Unit IV Intelkam Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 12.00 wib anggota Umit Res Intel Polsek Mentok dan Unit IV Intelkam Polres Bangka Barat mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama (MA) yang dibonceng oleh seseorang yang bernama Sdr. Nizar saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih di Jl. Raya Dusun Jungku Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap (MA) yang memegang 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild lalu terlihat 1 buah potongan pipet bekas minuman berwarna hijau terlepas dari tangan (MA) lalu setelah itu Sdr. Nizar yang pada saat itu berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
kemudian Anggota Unit Res Intel Polsek Mentok dan Unit IV Intelkam Polres Bangka Barat bersama perangkat Desa Air Putih membuka 1 buah potongan pipet bekas minuman warna hijau dan setelah di cek terdapat 1 buah paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Mentok IPTU Rusdi menjelaskan”Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah narkotika jenis sabu berukuran kecil yang di simpan di dalam potongan pipet bekas minuman warna hijau,1 buah kotak rokok sampoerna mild,1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam(agus)