Pangkalpinang-diduga salah satu tempat hiburan malam di kolong wisata,bukit intan,kota pangkalpinang menjual minumal alkohol berkadar alkohol tinggi yang tidak memilik izin.
Thm tersebut juga diduga melanggar operasional jam yang ditentukan,atau tutup sampai melewati jam 03.30 waktu indonesia barat atau tembus subuh.
Pj walikota pangkalpinang dan sekda kota pangkalpinang disaat dimintai keterangan melalui via watsaap pribadi,pj walikota dan sekda kota pangkalpinang kompak bungkam,sampai berita ini dinaikkan belum ada balasan watsaap.
Andre pascal posshumah atau andre politik menyayangkan tidak perduli nya pemerintah kota pangkalpinang dan aparat,karena kota pangkalpinang zero minol atau tidak ada perda yang mengatur minol.
Andre politik menilai pemerintah dan aparat lamban dan seolah tidak perduli dalam permasalahan ini dan sengaja dibiarkan dan menutup mata.
"Saya harap polda bangka belitung menindak tegas thm tersebut,hanya polda babel lah harapan masyarakat babel,semoga segera di tindak tegas"ungkap andre (agus)
Sumber berita andre politik