Kampar - Laporan pengaduan oleh seorang jurnalis bernama Afrizal kepada Polsek Tambang masih terus bergulir. Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, Afrizal mendapat pengusiran dan perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah seorang oknum RT dan seorang warga di perumahan The Queen Primadona, Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Laporan ini terjadi karena adanya dugaan pengusiran dan menghalang-halangi tugas wartawan serta adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum RT berinisial M dan seorang warganya yang berinisial Y. Yang mana pada saat itu, Afrizal sedang melakukan tugasnya sebagai wartawan. Ia sedang melakukan pengumpulan bahan untuk pemberitaan yang kebetulan objeknya berada di perumahan The Queen Primadona tersebut.
Untuk informasi agar lebih akurat dan sebagai narasumber, Afrizal juga mencari dan mendatangi rumah RT setempat. Dan kiranya dirinya sudah di nanti oleh RT dan salah seorang warganya.
Setelah ketemu, M tanpa banyak kata-kata meminta KTA dan lalu meminta KTP. Walaupun agak merasa bingung, Afrizal pun lalu memberikan KTP nya juga. Setelah diberikan, tanpa menjelaskan ia pun membawa kedalam rumahnya, namun sebelum ia masuk ke dalam rumahnya, Afrizal mempertanyakan hendak di apakan kedua kartu identitas itu. M menjawab kalau ia akan menyalinnya ke dalam komputernya.
Karena Afrizal tidak mengizinkan kartu identitasnya di salin oleh M, maka mulailah terjadi keributan, terjadi pengusiran dan pengancaman, di carutin dan di ajak berkelahi oleh Y. Hingga M berusaha merampas handphone awak media, terjadi tarik menarik namun tidak berhasil.
Oknum RT ini sempat mengaku kalau dirinya juga seorang wartawan dan memiliki kartu KTA wartawan sebanyak tiga buah. Belakangan di ketahui berdasarkan informasi yang didapat, oknum RT ini bekerja sebagai tukang sumur bor.
Mendapat perlakuan yang tidak pantas, Afrizal sempat mengatakan akan melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian (Polsek Tambang), dan disambut oleh kedua orang ini dengan mengatakan silahkan dan tidak takut
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada terlapor dan beberapa orang saksi untuk di mintai keterangannya. Hasilnya, terlapor dan para saksi yang notabenenya adalah dari warganya sendiri menyangkal apa yang di laporkan oleh terlapor, namun mengakui jika telah terjadi keributan. Telah tiga bulan berlalu, SP2HP pun telah dua kali diterima, Afrizal berharap rasa keadilan akan berpihak kepada nya.
Jack Marhaen SH selaku pengacara Afrizal menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Tambang khususnya penyidik, karena penyidik sudah bekerja dengan memanggil para saksi.
"Kita mengapresiasi karena penyidik telah bekerja dengan memanggil saksi-saksi, kita sangat berterimakasih. Namun jika ada saksi yang dipanggil tapi tidak mau datang, langkah hukum yang ditempuh penyidik itu apa? Jangan sampai setiap dipanggil gak datang, mau berapa lama," ucap Jack.
Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga saat dihubungi via seluler terakhir mengatakan bahwa Kepolisian akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan akan menganalisa video rekaman kejadian yang menjadi bukti petunjuk. (Red)
Bersambung