BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah merealisasikan program bantuan "Satu Motor Satu Desa" pada tahun anggaran 2024. Program ini dinilai rawan korupsi dan tidak tepat sasaran karena kendaraan inventaris desa rata-rata masih komplit dan masih layak pakai.
Puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Pemda Bogor telah di gelontorkan tahun ini untuk belanja Motor berkapasitas 155 CC untuk 416 Desa se-kabupaten Bogor.
"Program ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dalam pembelanjaannya unitnya karena rawan diselewengkan atau dikorupsi oleh oknum pemerintah daerah", ujar Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya. Senin (4/11/2024.
Aktivis Sosial Romi Sikumbang juga menegaskan bahwa progam ini sepatutnya dikaji ulang dari sisi manfaatnya, Jangan hanya cuma dengan dalih untuk meningkatkan pelayanan publik pemerintah desa kepada masyarakat anggarannya langsung di ketok palu dan disahkan oleh DPRD.
"Progam ini harus di kaji ulang dari sisi manfaatnya, ini pemborosan APBD karena masih banyak kebutuhan masyarakat kabupaten Bogor yang mendesak lainnya yang seharusnya jadi prioritas untuk kepentingan masyarakat", tegasnya
Selain itu kata dia program ini perlunya pengawasan atau pengawalan langsung untuk menghindari penyelewengan anggaran pembelanjaan yang saat ini Pemkab Bogor mengandeng salah satu Dealer Motor.
"Pemkab Bogor mengandeng salah satu Dealer Motor untuk pembelanjaan, ini perlu pengawalan langsung baik itu kewenangan edukasi, kontroling, monitoring dan evaluasi sehingga harus dikawal dengan optimal agar terealisasi dengan baik sesuai kebutuhan dan juga harus transparan dalam pembelanjaan harga per unitnya", ungkapnya
Menurutnya seluruh program yang disahkan oleh DPRD seharus mempertimbangkan urgensi nya harus membawa banyak manfaat bagi masyarakat bukan sebaliknya hanya bisa di nikmati oleh segelintir orang.
"Dalam mengesahkan DPRD seharusnya mempertimbangkan aspek kegunaan dan manfaatnya apakah bisa dinikmati oleh masyarakat atau sebaliknya, jika tidak bisa bermanfaat buat masyarakat seharusnya tidak disahkan program tersebut", jelasnya.
Dalam hal ini Romi meminta kepada Inspektorat dan BPK agar memeriksa perjalanan program ini baik dari sisi pembelanjaan unit dan juga dengan anggaran milyar harus melalui tender bukan dengan penunjukan langsung.
"Kami minta Inspektorat dan BPK memeriksa perjalanan program ini jangan hanya melihat data laporan saja tidak turun ke lapangan, jika demikian maka dapat dipastikan Inspektorat dan BPK hanya sebatas menggugurkan kewajibannya, bukan melakukan pekerjaannya sebagai lembaga pemeriksa karena program ini seharusnya di tender kan bukan penunjukan langsung",pintanya
Masih kata Romi hanya sebagian kecil dari Stakeholders yang memahami, mengerti dan mampu menerjemahkan konsep progam ini sesuai dengan perencanaan.
“Penyebab lainnya adalah banyaknya stakeholders yang memiliki kepentingan yang berbeda dalam Implementasi program ini dengan konsep tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
( A Ndr/Red )