Sabtu, 07 Desember 2024

Di duga Oknum dishub kabupaten Bogor Bogor pungli restribusi liar

BOGOR  - Pemerintah harusKabupaten saat ini telah melegalkan bagi masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya di sekitar ruas Jalan Tegar Beriman. 

Hal itu dibuktikan dengan perubahan plank parkir di sekitar Jalan Tegar Beriman yang semula bersimbol larangan (Plank merah) kini menjadi bersimbol dilegalkan (Plank biru).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membenarkan bahwa saat ini parkir di ruas Jalan Tegar Beriman memang sudah diperbolehkan.

Seperti yang diketahui, kebijakan pembayaran parkir non tunai di Jalan Tegar Beriman itu akan di uji coba pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.


Bahwa peralihan fungsi jalur lambat Jalan Tegar Beriman dari ilegal menjadi tempat parkir berbayar dilakukan atas teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tetapi dari pantauan awak media  senen (28/11 /24 )tentang parkir non tunai tidak berjalan Hingga saat ini di lapangan masih banyak menemukan pembayaran dengan tunai oleh juru parkir lalu disetorkan kepada petugas dari Dishub.

Salah satu contoh parkir di depan kantor Disdukcapil jalan tegar beriman kabupaten Bogor.

Setiap harinya petugas dari Dishub mengambil retribusi dari juru parkir.

Diduga retribusi ini tidak masuk dalam kas daerah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat tanda terima hal ini bisa dikatakan sebagai pungli. Melalui telepon seluler menurut pak sujana pembayaran katanya NON TUNAI , ternyata hanya modus aja nesin nya alasan pak sujana mesin rusak ( eror) ungkapnya 

Tim

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.