Penangkapan tersebut pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB diPelabuhan Tanjung KalianMentok, Kabupaten Bangka Barat. Balok timah yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ini dibungkus menggunakan plastik hitam
Saat ini, bus beserta barang bukti dan pengemudi telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar bus yang memiliki nomor polisi M 7627 HB ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, terkait berapa muatan di dalam bus tersebut. (Agus)