PELALAWAN,RIAU - SPBU 14.283.61.09 berlokasi di jalan lintas Timur , pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan - Riau, kini tengah menjadi sorotan. Stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga terlibat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pelangsir serta kendaraan-kendaraan perusahaan, termasuk mobil peti kemas, tronton, roda 18, dan berbagai kendaraan bermuatan besar lainnya.jum'at,13 /12/2024.
Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa antrean di SPBU ini sering kali dipenuhi oleh mobil-mobil perusahaan besar yang tampaknya mendapatkan prioritas dalam pengisian solar subsidi. Selain itu, para pelangsir — pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi — juga sering terlihat mengisi BBM di sana, menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU ini mungkin telah melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Pelanggaran semacam ini merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi BBM. Sesuai aturan, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil, bukan untuk mobil perusahaan besar atau pelangsir. Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut berisiko dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
Bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian yang dijual kepada mobil perusahaan serta kendaraan langsir siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si , Khussusnya kepada Polda Riau,agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi Tim media ini serta Pertamina harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU 14.283.61.09 karna telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.
Kami yakin Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si adalah orang yang komitmen dan tegas dalam menyampaikan bahwa tindakan ilegal harus ditindak tegas. Jika ada oknum aparat penegak hukum yang ikut dalam permainan ilegal, mereka akan dipecat.
Jika terbukti, maka tindakan SPBU No.14.283.61.09 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, yang mewajibkan setiap usaha penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 55, berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang mencemari atau merusak lingkungan tanpa izin yang sah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan menutup operasi ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar pelaku utama dan semua pihak yang terlibat diproses hukum secara transparan.
Sumber : Tim