BOGOR - Pogram PTSL Desa Sukasirna kecamatan jonggol di keluhkan warga Program pendaftaran tanah sistimatis lengkap ( PTSL ) yang saat ini tengah dilaksanakan secara serempak didesa kecamatan jonggol kabupaten Bogor, program tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat yang mereka itu ingin keberadaannya tanah miliknya lebih jelas dan syah scara hukum, namun dibalik itu semua, ada beberapa hal yang ditemukan awak media dilapangan yang dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu, hal itu dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa sehingga banyak warga yang mengeluh, warga kampung Tegal salam Rt 01/08 desa sukasirna kecamatan jonggol ,mengaku saat dirinya mendaftsrkan tanah berikut rumab yang ditinggali seluas 85 m2, dia dimintai uang seluruhnya hingga 2 juta rupiah oleh ketua rw, setempat , dan jika sertifikat tersebut jadi nanti diminta nebus lagi sebesar 150 ribu rupiah yang memang pagu anggaran BPN kata Daday ,
Sementara itu menurut ketua Tpk program Ptsl desa sukasirna Ibrahim ,saat dimintai keterangan menurut dia mengenai pungutan uang sebesar itu ,pihaknya tidak mengetahui, karena hingga saat ini ,kami selaku ketua tim pelaksana ,belum menerima berkas apapun dari yang bersangkutan tegasnya dan kalau ada pungutan biaya yang dinilai memberatkan warga , kami tidak pernah mengintruksi kan nya kepada para rt dan rw dibawah pungkasnya , sementara itu di RT 02 /06 salah satunya warga yang berinisial mt juga mengatakan " Di mintai senilai 1 juta untuk biaya warkah dan materai , dan pengukuran 500 ribu rupiah tetapi hanya membayar 300ribu, karna tidak ada uang lagi ucapnya saat di konfirmasi para media (8/12/24) sementara itu RT 02 /RW 07 bernama Usman saat di konfirmasi menyakal ada nya pungutan sebesar Rp 1,5 juta benarkan ada pungutan tetapi hanya rp 300ribu sampai Rp 500 ,ribu untuk biaya materai dan ukur itu sudah kesepakatan pihak panitia jelasnya ,ungkapnya.
Tobing