Senin, 06 Januari 2025

Diduga Oknum RW dan RT Kongkalikong Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah di Cluster Rivertown Grand Wisata

Kabupaten Bekasi - Oknum RT yang diduga diperintahkan oknum RW untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap warganya di Perumahan Grand Wisata Cluster Reivertown Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di Laporkan Polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga  yang tinggal  di Perumahan tersebut.

 Oknum  RT yang bernama Fajarullah   dilaporkan oleh Harry  Pribadi Garfes, S H.I., M.H.  salah satu pengacara  Adin Arifin yang merupakan warga setempat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya. 

Selain itu Harry juga  mengungkapkan bahwa oknum  RT dan RW di Cluster Rivertown diduga melakukan pungli, penggelapan,  Penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

"Kami menduga bahwa Pungli IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang duduga dilakukan oleh oknum RW dan RT berjalan selama bertahu- tahun dengan jumlah ratusan  juta rupiah perbulan, karena jika dibandingkan dengan  Cluster De Oranje sebelahnya dan klien kami juga memiliki rumah disana  IPL  nya hanya 50.000 per bulan, sedangkan di Cluster Rivertown RT 05, RW 01   saat ini mencapai 1.100.00, per rumah, tutur Harry, di Tambun Selatan pada Selasa, 07/01/2025

Lanjut Harry membeberkan, "Menurut klien kami pak  Adin Arifin yang  sudah tinggal 15 tahun, bahwa pengurus RT, dan RW  tidak permah memberikan laporan keuangan secara transparan ke warga tentang  penggunaan uang Iuran IPL  berapa yang digunakan untuk apa saja, dan iuran tersebut dibayarkan melalui transfer ke Nomor Rekening pribadi atasan nama D.Sani Fadayan selaku Bendahara RW,dan yang sangat disesalkan klien saya sudah membayar selama  5 tahun, namun  sampah tidak diangkut  padahal setiap bulannya  membayar IPL, kata Harry.

Bukan itu saja sambung Harry, bahwa perlakuan  intimidasi  dan persekusi terjadi kepada warga yang keberatan membayar IPL, namun tetap  dibayar walaupun tidak sesuai, tetapi warga harus membuka  gerbang sendiri saat keluar-masuk pintu utama,  padahal ada security, ketika mau berangkat kerja dan pulang ke Cluster Rivertown dan itu kejadian 2 tahun lalu, dengan menempelkan  baner yang bertuliskan "Punishment" sangat tidak relevan, ucap Harry.

"Parahnya lagi ada  sekelompok puluhan orang yang menyerang rumah klien  kami  dengan tuduhan dan fitnah yang dibiarkan masuk ke Cluster Rivertown seolah-olah membiarkan penyerangan ke rumah klien saya pada bulan Ramadhan 2024 lalu, dengan sengaja oknum RT Fajarullah memfitnah  tanpa dasar kepada klien  kami di muka umum dan perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Poda Metro Jaya dengan Nomor: STTPLB/B/1838/IV/2024/SP/POLDA METRO JAYA.

Kejadian lainnya juga dialami oleh keluarga bapak Lesli Wahab yang pintu rumahnya di gedor- gedor oleh oknum RW yang bernama Ir. Jusman Siki dengan sikap arogan  untuk menagih iuran IPL dan ini tidak bisa dibiarkan,  kami juga akan melaporkan oknum RW Jusman Siki dalam waktu dekat  ini, cetus Harry.

"Dan yang terbaru  pada bulan Desember 2024, terjadi pada keluarga bapak Bambang dan ibu Novy pada pukul  22:00  Wib sampai 23:30 WIB. didatangi oleh Debt Collector (penagih  hutang) sehingga membuat keluarga ibu Ibu Novy terancam dengan datangnya Debt Collector malam hari, Papar Harry.

Dengan  terjadinya perbuatan-perbuatan yang  dilakukan dilakukan oknum RT dan RW Cluster Rivertown Grand Wisata yang kami anggap perbuatan melawan  hukum, kami berharap kepada Kepala desa Lambang  Jaya untuk  memecat  oknum RT yang saat ini status nya mejadi  Terlapor dan oknum RW yang sudah meresahkan, melakukan pungli serta tidak transparan dan melakukan audit laporan iuran IPL ratusan juta rupiah setiap bulan dari warga Cluster Rivertown patut diduga ada penggelapan korupsi dan pungli, pungkasnya. **


(Red)



sumber:  Pers Realese Advokat Kantor Hukum J & H

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.