BENGKALIS - Seakan tak menghiraukan adanya larangan Pertamina tentang perlindungan penjualan BBM Bersubsidi dan Ancaman hukum yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, SPBU 13 287.620 yang terletak di KM 7, jalan Rangau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.diduga dengan sengaja layani para pengusaha penimbun BBM Solar Bersubsidi demi mendapatkan sejumlah keuntungan.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan adanya dugaan praktik pengisian penjualan BBM Bersubsidi kepada beberapa mobil langsir yang diduga milik para pengusaha penimbun Solar terlihat bebas beraktivitas tanpa hambatan
saat pantauan awak media yang saat itu tengah melakukan investegasi lapangan melihat adanya kegiatan pihak SPBU mengisi dengan mengunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki minyak dan beberapa Mobil langsir yang diduga milik para pengusaha penimbun BBM Solar yang Bersubsidi,terlihat berulang kali bolak - balik keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi minyak dalam satu hari.
Anehnya walaupun demikian pihak Operator SPBU 13 287.620 terlihat santai serta tak mempermasalahkan hal tersebut dan terus melakukan pengisian ke Mobil - Mobil langsir yang saat itu sudah kembali lagi masuk melakukan pembelian BBM Solar Bersubsidi di SPBU tersebut.
Seakan tak memperdulikan adanya larangan dari Pertamina kepada pihak SPBU agar tidak bermain curang pihak SPBU 13 287.620 bersama para pelangsir tersebut diduga dengan sengaja kangkangi pasal 56 KUHP yang mengatur tentang adanya larangan bagi SPBU melakukan kerja sama dengan para pengusaha penimbun Solar serta Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Perpres No 191 Tahun 2014 ,Tentang Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak ("Perpres 191/2024") yang bunyinya sebagai berikut :
Badan Usaha dan/atau dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]
Lebih spesifiknya lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (minyak tanah) dan minyak solar (minyak gas).[2]
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (minyak tanah) dan minyak solar (minyak gas).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan :
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha
Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Izin Tanpa Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM bersubsidi dengan menggunakan Jerigen jumlah banyak maupun sarana Kendaraan (Mobil Langsir) dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Sedangkan Jerat Hukum Bagi SPBU yang diduga ikut membantu dalam proses pembelian BBM secara berulang dalam sehari sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Terkait kejadian diatas selain berharap pihak Pertamina melakukan Sidak serta berharap respon cepat dari Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan penyelidikan serta tindakan tegas menangkap para pelaku yang terbukti melanggar Hukum dan melakukan kejahatan
Dengan demikian nantinya diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lain untuk tidak bermain curang dan membantu para mafia pengusaha penimbun Solar dalam melakukan aktivitasnya.
Jimmy