KUALUH LEDONG - Cafe remang remang masih tetap berdiri di Blok 8, Desa Pangkalan lunang, kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten Labuhanbatu Utara yang mana telah meresahkan masyarakat.
Cafe yang menjual tual, biar dan minuman beralkohol di 3 titik di Desa Pangkalan lunang ini di duga menyediakan tempat atau kamar (Lokalisasi) untuk tempat tidur pelayan cafe remang tersebut.
Tak dapat di pungkiri acap kali kamar tersebut di duga dijadikan tempat prostitusi bagi tamu yang datang ke cafe tersebut.
Sebagaimana tertera di Pasal 296 KUHP berbunyi ;
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
GEMPAR ( Gerakan masyarakat pemuda revolusi) Labuhanbatu Utara meminta kepada Pihak Kapolsek Kualuh Hilir, Koramil 02 Tanjung Leidong, Camat Kualuh Leidong, satpol PP dan APH yang lainnya agar menertibkan cafe remang-remang tersebut.
Kami juga berharap APH yang berada di Kecamatan Kualuh Leidong dapat menertibkan tentang pengendalian miras di cafe tersebut ya g beracukan pada
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol .
Pujo