RIAU - Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH., pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara An. Tsk Sulastri Als Mak Kael dari Kejari Rohil kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana bersama Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., secara daring dari rupat Kajati.(21/01/2025)
Dari pemaparan ekspose tersebut ditemukan fakta hukum dalam perkara ini yang bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB Saksi Indra Saputra alias Indra alias Pudan alias Amat Bin Sugiono (penuntutan terpisah) mendatangi lapak jual beli emas milik tersangka Sulastri alias Mak Kael di Jl.Jend.Sudirman, Bagan Batu, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, tepatnya di depan Toko Emas Bre Ginting. Saksi tersebut menjual emas berupa gelang, kalung, dan cincin tanpa dokumen bukti kepemilikan kepada Tsk.Sulastri dengan harga Rp.13 juta. Kemudian Tsk.Sulastri menjual emas tersebut kepada pembeli di bus angkutan umum.
Tindakan Sulastri diduga memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP karena diketahui atau sepatutnya diduga bahwa emas tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil memediasi perkara ini di Bilik Damai Adat Restorative Justice LAM Riau Kab.Rokan Hilir. Hasilnya kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan perkara melalui proses perdamaian tanpa syarat.
Setelah mencermati pemaparan mengenai pengajuan RJ atas perkara ini dan terpenuhinya unsur Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan dengan syarat sebelum Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) diterbitkan, Tsk.Sulastri dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kehadiran 'RJ' yang dipelopori Kejaksaan menjadi salah satu tumpuan utama para yustisiabel dalam mendapatkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula, tidak saja terhadap kerugian materil yang ditimbulkan tetapi juga terhadap perbaikan tata nilai/struktur lembaga sosial ditengah masyarakat melalui peran serta tokoh masyarakat/agama/adat setempat.
Jimmy