PEKANBARU,-Berdasarkan penelusuran tim awak media terlihat sebuah pagar berwarna hitam,diduga dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.
Menurut warga sekitar yang tak ingin disebutkan identitasnya saat di konfirmasi oleh tim awak media terkait keberadaan Gudang tersebut, ia mengatakan bahwasanya sering melihat kendaraan tangki dan Fortuner keluar masuk seputar area Gudang
Kalo kendaraan tangki sering saya liat pak keluar masuk di area Gudang apa lagi kalo pas aktivitas bongkar muat bau minyak nya itu nyengat sekali pak". Ucapnya
Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya ia mengatakan resah akan keberadaan gudang BBM ilegal yang berada di kampungnya kalo aktivitas bongkar muat sedang berlangsung menimbulkan bau yang sangat menyengat, dan ditakutkan terjadi kebakaran.kami bisa apa pak,kami ini hanya warga biasa ". Cetusnya.
sudah Jelas mereka ini telah merugikan negara dan masyarakat khususnya, Seharusnya Aparat Penegak Hukum turun serta menangkap para mafia minyak subsidi ilegal,jangan hanya tutup mata dan menerima setoran.
Mana Buktinya Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengenai "potong ekornya" Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Jimmy