Senin, 06 Januari 2025

Polsek Sungai Selan Berhasil Mengamankan Pencuri Rumah Kosong

Polsek Sungai Selan berhasil menangkap Ahmad Marzuki alias Juki seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan residivis, Senin (6/1/25).

Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, SH menyebutkan keberhasilan itu berawal dari laporan korban dan informasi masyarakat, yang langsung direspon cepat pihaknya.

Menurutnya, bersama dengan Kanit dan  anggota Satreskrim Polsek setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku langsung bergerak dengan mendatangi kediaman dan mengamankannya.

Kronologis kejadian

- Berawal pelapor diberitahukan oleh Warnorohyana alias Abah bahwa kediaman pelapor yang beralamatkan di Jl. TPI RT/Rw 003/008, Kel. Sungai selan, Kec. Sungai selan, Kab. Bangka Tengah telah dimasuki oleh orang tidak dikenali identitasnya, 

- Kemudian pelapor langsung pergi mengecek rumah yang baru dibuat tersebut lalu pada saat pelapor mengecek rumah yang baru dibuat, pelapor melihat bahwa speaker bermerek GMC sudah di tempat.

- Mengetahui speaker GMC sudah tidak ada kemudian pelapor langsung mengecek barang-barang lainnya berupa bor baterai, bor listrik, cat tiner, dan mesin air  juga sudah tidak ada di rumah pelapor.

- Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian kerugian sebesar Rp. 6.000.000,00- (Enam juta rupiah).

Penyelidikan Polsek Sungai selan

- Setelah dilakukan penyelidikan dan
pada hari Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai selan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Ahmad Marzuki alias Juki sedang berada di kediamannya.

- Kemudian di kediaman terduga pelaku yang beralamatkan di Jl. Swadaya, RT/RW 001/007, Kel. Sungai selan, Kec. Sungai selan, Kab. Bangka tengah ini, Anggota unit Reskrim Polsek Sungai selan yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA Andi Yuswanto berhasil mengamankan terduga pelaku sekira pukul 19.30 wib.

Barang bukti yang berhasil diamankan.

- 1 (satu) Unit Mesin air merek Firman
- 1 (satu) Unit Speaker Merek GMC 
- 1 (satu) Unit Bor baterai  Merek Fisch berwarna kuning
- 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Tiger card berwarna hijau
- 1 (satu) Unit Bor Listrik Merek Modern berwarna hijau
- 7 (tujuh) Buah cat besi ukuran 1kg Merek Penta Super Glossy
- 1 (satu) Buah cat tembok Merek Jotun ukuran 2,5kg
- 1 (satu) Buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
 

Pasal yg disangkakan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

Sumber : Polsek Sungai Selan.(agus) 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.