PEKANBARU ||Pengedar Rokok tanpa pita cukai di grebek dijalan rawa Mangun saat mau diedarkan ke kios-kios ( 8/1 )
Rokok tersebut sebagai berikut: SLAVA. LINK DAN MANCHESTER sempat terjadi keributan antara pengedar rokok ilegal dengan LSM dan media dijalan dan dilihat banyak sama masyarakat setempat.
salah satu anggota dari kepolisian Polresta Pekanbaru tiba dan serta membawa pengedar rokok ilegal itu ke kantor Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut dan supaya dikembangkan penyidikannya.
rokok ilegal yang bebas dipasaran harus ditindak tegas karena sudah merugikan negara dan hukum sesuai yang telah diatur dengan undang-undang Cukai
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana. Sanksi untuk melakukan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar..
(Editor TIM)