KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Rabu, (22/1/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, dua pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis shabu berhasil diamankan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi. Kedua tersangka, berinisial IR (18) dan PE (19), kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan "Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka berinisial F, Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa F memperoleh narkotika jenis shabu dari tersangka PE melalui IR. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Pada Rabu sore, tim berhasil mengamankan IR di rumahnya di Desa Petai Baru. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, ditemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata. Setelah diamankan, IR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari PE sebanyak delapan paket.
Selanjutnya, PE juga berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, PE mengaku mendapatkan pasokan narkotika shabu dari seorang pemasok berinisial P, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan pengakuannya, PE mendapatkan narkotika tersebut sebanyak setengah ons dari P untuk diedarkan di wilayah Kuantan Singingi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, Dua buah plastik klip bening kosong, Satu unit handphone OPPO A52 warna biru muda, Satu unit handphone Samsung warna merah, Satu buah pipet kaca pyrex, dan Satu kotak tempat kacamata.
Kedua tersangka, IR dan PE, menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal ini semakin menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus peredaran narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok utama, yaitu tersangka P yang kini berstatus DPO. "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut, Upaya penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing