Senin, 06 Januari 2025

Tidak terima diberitakan, pemilik tambang timah di kulur Ilir menghina profesi wartawan.

BABEL - Putra pemilik tambang timah di kulur Ilir, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. bersikap arogan dan menghina profesi wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon oleh wartawan bernama Andryadi kepala perwakilan Bangka Belitung (kaperwil Babel) media Purna Polri, Senin 6 Januari 2025.

Terdengar melalui rekaman suara yang direkam andriyadi saat berbincang kepada putra pemilik tambang timah yang sempat heboh diberikan dibeberapa media online, dan menyebutkan para pencari berita sebagai peminta-minta

"bahwa wartawan itu ngerapek, ngeracau karena tidak mendapatkan uang para wartawan itu menuliskan berita, "ucapnya Putra terekam dan tersimpan chat terkirim melalui pesan WhatsApp.

Hal tersebut dibantah oleh andriyadi, tuduhan yang di lontarkan oleh putra pemilik tambang timah di kulur Ilir "putra" telah mencemarkan nama baik dan profesinya selaku jurnalis.

"saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang dari pihak tambang di sekitar area putra bekerja, sebagai seorang jurnalis Saya merasa profesi saya di rendah kan hanya karena saya menuliskan berita tentang tambang yang mengunakan iup PT. timah tetapi masa berlaku surat  izin nya sudah kadaluarsa.

saya hanya menyampaikan kepada pemilik tambang bernama putra terus saudara putra tidak terima atas perkataan saya lalu putra langsung melontarkan kan perkataan yang menurut saya sangat tidak menyenangkan, tuduhan dan sikap putra yang tidak menyenangkan atas penghinaan dan melontarkan kan perkataan tidak pantas dan menjelek-jelekkan nama atau profesi wartawan.

yang membuat saya tidak bisa terima saudara putra mengatakan bahwa wartawan itu "ngerapek, ngeracau"  karena tidak mendapatkan uang para wartawan itu menuliskan berita.

Tuduhan ini sangat jelas-jelas merusak reputasi saya, Saya menolak semua dan mengklaim yang tidak berdasar ini dan akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik saya, "ucapnya andriyadi dihadapan media mpp saat berada disebuah warung kopi (warkop)

Menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta

Meski begitu, yang menjadi pertanyaan besar bagaimana pihak aparat penegak hukum (APH) menanggapi hal tersebut atas dugaan penghinaan terhadap oknum wartawan yang berprofesi sebagai jurnalis

Meskipun berita ini sudah di publikasikan media mpp akan berupaya mengkonfirmasi pemilik tambang timah, khusus kepada aparat penegak hukum (APH) untuk pemberitaan selanjutnya, soal adanya dugaan penghinaan terhadap wartawan.(agus) 




Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.