Selasa, 04 Maret 2025

Masyarakat Tanjung Niur Tempilang meminta kepada penegak hukum bangka barat segera menangkap pelaku pengelapan dana HGU dari PT sawindo kencana.

Bangka Barat - Penyalah gunaan Dana.Istilah ini sering digunakan dalam akuntansi dan keuangan untuk menggambarkan situasi di mana uang telah dibelanjakan pada pengeluaran yang tidak sah, pembelian yang tidak perlu, atau aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan dana tersebut.

Dana dari salah satu perkebunan sawit bernilai ratusan juta  sejatinya tanggung jawab sosial perusahaan untuk memberikan kontribusi  bagi masyarakat terdampak, di duga telah diselewengkan segelintir orang yang tak bertanggung jawab.

Warga desa tanjung niur kecamatan tempilang,
Menuntut keadilaan atas apa yang telah terjadi
yang mana kepercayaan masyarakat terzholimi oleh oknum yang pernah menjabat dan di percaya sebagai kuasa desa yang diduga telah mengelapkan dana ratusan juta PT Sawindo Kencana.selasa 11 februari 2022
Bangka Barat,  Penyalah gunaan Dana.Istilah ini sering digunakan dalam akuntansi dan keuangan untuk menggambarkan situasi di mana uang telah dibelanjakan pada pengeluaran yang tidak sah, pembelian yang tidak perlu, atau aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan dana tersebut.

Dana dari salah satu perkebunan sawit bernilai ratusan juta  sejatinya tanggung jawab sosial perusahaan untuk memberikan kontribusi  bagi masyarakat terdampak, di duga telah diselewengkan segelintir orang yang tak bertanggung jawab.

Warga desa tanjung niur kecamatan tempilang,
Menuntut keadilaan atas apa yang telah terjadi
yang mana kepercayaan masyarakat terzholimi oleh oknum yang pernah menjabat dan di percaya sebagai kuasa desa yang diduga telah mengelapkan dana ratusan juta PT Sawindo Kencana.selasa.tg 4/3/2025

 "menurut ketrangan dri semua Badan Permusyawaratan desa (BPD) desa tanjung niur.
Saat itu dana masuk dari pt sawindo kencana masuk ke rekening desa, sampailah ada pemindahan rekening dari desa ke rekening bumdes lalu dari situ tanpa ada musyawarah desa ada diserakan ke ormas laskar merah putih.

Masih menurutnya, "dan disitu mereka memang benar ada  perjanjian mereka, antara desa dan pt sawindo  lewat forum prosedium yang mengàtur pembagian hasil, dan saat itu mereka kita ajak musyawarah kembali untuk pengembalian dana tersebut. dan mereka dari awal sudah tidak menyanggupi untuk mengembalikan, Bisa mengembilakan tapi berupa aset. Tetapi sesuai permintaan masyarakat tidak menerima jika itu berupa aset.dan akhirnya kita lapor ke APH sampai sekarang tidak mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah berjalan, " ujarnya

Ternyata setelah Tim berusah menggali info tentang isi kesepakatan forum prosedium ternyata disitu memang benar ada pembagian hasil antara warga masyrakat dan forum prsedium 60% dan 40% untuk ORMAS LMP BANGKA BELITUNG.

Dan adapun bunyi 3 poin dari pada nota kesepakatan bersama atau MoU tersebut.

I. Telah disepakati dan ditandatangani surat kuasa NO.025/FP/LMP/VI/2016/BANGKA BELITUNG

II. bahwa dalam hal ini sahadi sebagai ketua forum prosedium Desa Tanjung nyiur mewakili seluruh masyarakat desa Tanjung niur bersedia dan atau sepakat pembagian hasil 60% - 40% dan membantu segala bentuk dana yang diperlukan untuk operasional selama proses penyelesaian masalah tapal batas desa dan lahan sawit di luar HGU yang dikelola oleh PT Sawindo Kencana.
Serta pembagian hasil 60% untuk masyarakat Tanjung nyiur dan Forum Prosedium.
Sebesar 40% untuk ormas Laskar Merah Putih Bangka Belitung setelah menyelesaikan masalah tersebut yang telah dikuasakan dengan No. 025/ FP/LMP/VI/2016/ BANGKA BELITUNG

III. Hal-hal lain bilamana ada tambahan akan dibuat nota kesepakatan bersama yang baru.

Kades tanjung niur Sukarman, menyampaikan ke awak media masyarakat hanya meminta dana  yang  di duga telah diselewengkan sdr (CP) selaku PJ Kepala desa saat itu,( KM) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua MACAB LMP Bangka Barat. (JR) dan (JM).

Saat TIM media menanyakan apa harapan untuk selaku kepala desa sekarang yang menjabat..Sukarman berharap  persoalan ini agar cepat diselesaikan, dan apabila ini menyangkut pelanggaran hukum segera bisa diselesaikan dan proses secara hukum secepatnya dan profesional.

"Saya selaku Kades Tanjung niur berharap persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya dan bila disitu telah terjadi pelangaran hukum ya diproses secara hukum yang berlaku dan tentunya secara profesional itu saja," tegasnya

Tak berhenti disitu demi keberimbangan berita  Tim berusaha menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana desa Sdr (BN) alias (KM).  melalui telephone aplikasi WhatsApp, terkesan risih,  dengan mengatakan salah tempat dan mengapa nanya dengan kami terkait dana PT Sawindo Kencana.dan menyarankan awak media untuk bertemu langsung ditempilang.

" Ngape nanya ke kami men , ketemu bailah kite payah lewat telepon ni, kalau tanya csr salah tanya ketemulah kite ditempilang," ucapnya

Saat Tim masih dalam mengelola berita demi konsumsi publis salah satu awak media menerima telepon dari salah satu anggota BPD bahwa menerangkan bahwa saat perkara itu naik masih status HGU  dan sekarang  berubah menjadi CSR dan ia juga sekali lagi sangat berharap keadilan yang seadil adilnya.

" saat perkara itu mencuat tahun 2022 dan saat itu status masih  HGU dan sekarang Berubah menjadi CSR, dan kami masyarakat sekali lagi, berharap kepada APH khususnya pihak polres bangka barat, tolong keluhan kami rakyat kecil ini diperhatikan dan tanggapi," ujarnya

Sampai berita ini dipublish, demi keberimbangan berita Tim masih dalam upaya meminta konfirmasi pihak pihak terkait.
 "Saat itu dana masuk dari pt sawindo kencana masuk ke rekening desa, sampailah ada pemindahan rekening dari desa ke rekening bumdes lalu dari situ tanpa ada musyawarah desa ada diserakan ke ormas laskar merah putih.

Masih menurutnya, "dan disitu mereka memang benar ada  perjanjian mereka, antara desa dan pt sawindo  lewat forum prosedium yang mengàtur pembagian hasil, dan saat itu mereka kita ajak musyawarah kembali untuk pengembalian dana tersebut. dan mereka dari awal sudah tidak menyanggupi untuk mengembalikan, Bisa mengembilakan tapi berupa aset. Tetapi sesuai permintaan masyarakat tidak menerima jika itu berupa aset.dan akhirnya kita lapor ke APH sampai sekarang tidak mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah berjalan, " ujarnya

Ternyata setelah Tim berusah menggali info tentang isi kesepakatan forum prosedium ternyata disitu memang benar ada pembagian hasil antara warga masyrakat dan forum prsedium 60% dan 40% untuk ORMAS LMP BANGKA BELITUNG.

Dan adapun bunyi 3 poin dari pada nota kesepakatan bersama atau MoU tersebut.

I. Telah disepakati dan ditandatangani surat kuasa NO.025/FP/LMP/VI/2016/BANGKA BELITUNG

II. bahwa dalam hal ini sahadi sebagai ketua forum prosedium Desa Tanjung nyiur mewakili seluruh masyarakat desa Tanjung niur bersedia dan atau sepakat pembagian hasil 60% - 40% dan membantu segala bentuk dana yang diperlukan untuk operasional selama proses penyelesaian masalah tapal batas desa dan lahan sawit di luar HGU yang dikelola oleh PT Sawindo Kencana.
Serta pembagian hasil 60% untuk masyarakat Tanjung nyiur dan Forum Prosedium.
Sebesar 40% untuk ormas Laskar Merah Putih Bangka Belitung setelah menyelesaikan masalah tersebut yang telah dikuasakan dengan No. 025/ FP/LMP/VI/2016/ BANGKA BELITUNG

III. Hal-hal lain bilamana ada tambahan akan dibuat nota kesepakatan bersama yang baru.

Kades tanjung niur Sukarman, menyampaikan ke awak media masyarakat hanya meminta dana CSR yang  di duga telah diselewengkan sdr (CP) selaku PJ Kepala desa saat itu,( KM) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua MACAB LMP Bangka Barat. (JR) dan (JM).

Saat TIM media menanyakan apa harapan untuk selaku kepala desa sekarang yang menjabat..Sukarman berharap  persoalan ini agar cepat diselesaikan, dan apabila ini menyangkut pelanggaran hukum segera bisa diselesaikan dan proses secara hukum secepatnya dan profesional.

"Saya selaku Kades Tanjung niur berharap persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya dan bila disitu telah terjadi pelangaran hukum ya diproses secara hukum yang berlaku dan tentunya secara profesional itu saja," tegasnya

Tak berhenti disitu demi keberimbangan berita  Tim berusaha menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana desa Sdr (BN) alias (KM).  melalui telephone aplikasi WhatsApp, terkesan risih,  dengan mengatakan salah tempat dan mengapa nanya dengan kami terkait dana PT Sawindo Kencana.dan menyarankan awak media untuk bertemu langsung ditempilang.

" Ngape nanya ke kami men , ketemu bailah kite payah lewat telepon ni, kalau tanya csr salah tanya ketemulah kite ditempilang," ucapnya

Saat Tim masih dalam mengelola berita demi konsumsi publis salah satu awak media menerima telepon dari salah satu anggota BPD bahwa menerangkan bahwa saat perkara itu naik masih status HGU  dan sekarang  berubah menjadi CSR dan ia juga sekali lagi sangat berharap keadilan yang seadil adilnya.

" saat perkara itu mencuat tahun 2022 dan saat itu status masih  HGU dan sekarang Berubah menjadi CSR, dan kami masyarakat sekali lagi, berharap kepada APH khususnya pihak polres bangka barat, tolong keluhan kami rakyat kecil ini diperhatikan dan tanggapi," ujarnya

Sampai berita ini dipublish, demi keberimbangan berita Tim masih dalam upaya meminta konfirmasi pihak pihak terkait.(endang)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.