Rabu, 19 Februari 2025

PT.Hoki Alam SemestaAbaikan UU No 35 Tahun 2021, PHK Di Bayar 3 Bulan Gaji Dibawah UMR


MENTOK - Miris pemutusan hubungan kerja terhadap Surya Jaya warga Kampung Ulu Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, selaku Humas perusahaan tambak udang PT. Hoki Alam Semesta, yang berlokasi di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, menuai sejumlah masalah, pasalnya pemutusan hubungan kerja tehadap Surya Jaya tidak mengacu pada aturan  ketenaga kerjaan, seperti yang diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja. 

Seperti yang disampaikan Surya Jaya kepada sejumlah awak media di kediaman nya Kampung Ulu Mentok Senin, (17/2/2025) mengatakan, " Memang benar pihak perusahaan tambak udang PT. Hoki Alam Semesta tempat saya bekerja, telah menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap diri saya, saya bekerja di perusahaan tersebut sejak awal berdirinya sekitar tahun 2015 lalu sampai saat ini, " Jelas Surya. 
Lebih lanjut ditambahkan Surya, " Saya bekerja disana sejak dari pembebasan lahan, mengurus legalitas perusahaan, bahkan pada awal berdirinya, ijin usaha perusahaan tersebut, menggunakan nama perusahaan milik saya CV. Sumito, hal itu berjalan selama kurang lebih tiga tahun, kemudian  berganti nama menjadi PT. Hoki Alam Semesta, namun sejak pergantian nama perusahaan hingga saat ini ijin usahanya sudah dilakukan perpanjang atau belum saya tidak tahu, " ujar Surya. 

" Terkait dengan pemutusan hubungan kerja terhadap diri saya, bahwa saya telah bekerja dengan PT. Hoki Alam Semesta sudah sekitar sembilan tahun, sedangkan uang pelepasan dari perusahaan yang harus saya terima, dibayar sebesar tiga bulan gaji  dibawah UMR, hal itu tidak mengacu kepada undang undang ketenaga kerjaan,UU No 35 tahun. 2021, atas dasar ini saya telah melaporkan ke Disnaker Kabupaten Bangka Barat untuk dilakukan mediasi, yang saya sesalkan selama bekerja selaku Humas di PT Hoki Alam Semesta, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai karyawan, yang pada akhirnya ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, bahwa selama ini yang saya kerjakan  dinyatakan bukan karyawan  PT. Hoki Alam Semesta, sungguh hebat, " Jelas Surya. 

" yang lebih memperihatinkan lagi, sejak berdiri nya PT. Hoki Alam Semesta hingga saat ini, belum ada satu orang pun pekerja di perusahaan tersebut yang diberikan (SK) pengangkatan menjadi karyawan, hal seperti ini agar para buruh di perusahaan ini tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga lemah di mata hukum,  sementara para pekerja hanya bisa pasrah tanpa bisa berbuat banyak, " Pungkas Surya. 

Hal serupa juga disampaikan Yuhanis mantan Manager di perusaan Hoki Alam Semesta melalui sambungan telpon celuler, Senin (17/2) mengatakan, " Memang saya bekerja disana dari awal berdirinya perusahaan tambak udang Hoki Alam Semesta, saya berkerja bersama dengan pak Surya  waktu itu sebagai Humas perusahaan, tugas utama kami mengatasi kendala yang dihadapi perusahaan, ketika itu ijin usaha perusahaan masih menggunakan nama CV. Sumito Milik pak Surya, hingga berjalan kurang lebih  tiga tahun, baru beralih menjadi PT. Hoki Alam Semesta, hanya yang sangat saya sayangkan, kita bekerja di perusahaan tersebut, tak pernah diberikan SK pengangkatan menjadi karyawan di PT tersebut, " jelas Yuhanis. 

" Hal demikian, kuat dugaan saya, agar suatu saat diberhentikan dari perusahaan, tidak bisa nuntut dana pensiun atau apapun namanya, 
karena lemah dalam posisi dimata hukum, dan itu memang terbukti ketika saya dicopot dari perusahaan tidak mendapat hak apa apa, malah yang ada dipotong hutang perbadi, " Kenang Yuhanis.

Terpisah Mulyono mantan sopir di PT Hoki Alam Semesta, melalui sambungan telepon, senin (17/2) menuturkan, " Pengalaman saya bekerja sebagai sopir, di perusahaan tambak udang PT. Hoki Alam Semesta, desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip, berlangsung kurang lebih selama tiga setengah tahun, waktu itu salah satu tugas saya melayani pak Surya dalam mengurus kepentingan perusahaan, baik ke Pemda Bangka Barat atau ke Pangkalpinang, terkadang pulang sampai larut malam, namun selama saya bekerja di perusahaan tersebut, saya tak pernah  menerima SK baik Pengangkatan maupun SK Pemberhentian dari pihak perusahaan, bahkan uang pemberhentian hanya dibayarkan satu bulan gaji, " Ujar Mulyono,. 

Mizwar Noprian stap Disnaker Kabu paten Bangka Barat via telepon celuler mengatakan, " Terkait laporan Perselisihan hubungan indutrial atas nama Surya Jaya, pihak Disnaker telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT.Hoki Alam Semesta untuk dilakukan mediasi, namun pihak perusahaan tidak hadir, atas ketidak hadiran nya pihak perusahaan memberi konfirmasi menyatakan bahwa Surya Jaya bukan karyawan PT. Hoki Alam Semesta, " Jelas Noprian. 

" Untuk menghindari hal hal yang dapat merugikan para pekerja oleh pihak perusahaan, kita dari pihak Disnaker telah berkali kali melakukan pembinaan terhadap pihak perusahaan PT. Hoki Alam Semata, agar para pekerja di perusahaan tersebut, diberikan SK pengangkatan menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak, agar para pekerja memiliki kekuatan hukum, namun pembinaan tersebut tak pernah dilaksanakan perusahaan tersebut, " tutup Noprian.(tim)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.