BANGKA BARAT | www.jerathukumnews.com
Sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilyah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan dan bisa kena ancaman pidana yang tidaklah ringan.
Terpantau kamera, tumpukan kayu balok besar besar persegi, menghiasi spanjang bibir pantai yang diduga hasil ilegal loging ini dipesan para penambang untuk memperbaiki ponton bahkan membuat ponton baru.
Dari salah satu sumber yang bertemu awak media, saat berada dipantai dan mau bekerja kelaut dusun selindung sebagai pekerja ponton, ia mengatakan bahwa sambil menunjuk salah satu tumpukan kayu yang dimiliki bosnya yang tidak mau ia sebutkan namanya, mengataka pesanya kayu dari kelapa dan tak tau persisnya dimana, dan saat ditanyai tumpuk balok yang lainya ia menjawab tidak mengetahuinya.
"Iya kalau yang itu punya bos kami dak tau pesan dimana,tapi setau saya itu dari kecamtan kelapa dan kalau tumpuk lainya saya dak tau dari mana," ujarnya.
Menyikapi marak peredaran kayu yang tidak diktetahui asal usulnya tersebut, awak media kami masih terus menelusuri dan sampai berita ini dipublish awak mediapun masih dalam upaya konfirmas pihak pihak terkait.(agus)