Kamis, 06 Maret 2025

Dewan Pengawas PD Percada Dinilai Lalai, Korupsi Rp 10,6 Miliar Tak Terdeteksi Bertahun-Tahun

SUKOHARJO  | www.jerathukumnews.com

Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih.

Status baru eks Dirut Percada itu dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi. Ia memastikan bahwa Kejari Sukoharjo telah menetapkan M sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan sejak tahun 2024. Selama enam bulan terakhir, penyidikan intensif dilakukan dengan melibatkan lima ahli hingga ditemukan besaran kerugian negara.

"Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M," kata Aji, Rabu (5/3/2025).

Namun, hingga saat ini, Kejari Sukoharjo belum melakukan penahanan terhadap M, mengingat ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejari Sukoharjo berencana melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dengan melibatkan tim dokter.

LSM LAPAAN RI Dorong Pengungkapan Tersangka Lain

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI), yang pertama kali melaporkan kasus ini, menekankan bahwa kemungkinan besar masih ada pihak lain yang terlibat. Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH, menegaskan bahwa jarang ada korupsi yang dilakukan oleh satu individu saja.

"Kami yakin dalam kasus ini lebih dari satu orang yang terlibat. Penyidik harus menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,6 miliar itu," ujar Kusumo.

Ia menduga bahwa uang sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh Dirut Percada saja, melainkan ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana dalam kurun waktu lima tahun M menjabat Dirut. Kusumo mendesak agar Kejari Sukoharjo menggunakan pasal-pasal tipikor yang bisa memberi hukuman maksimal kepada para pelaku, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya.

Dewan Pengawas Dinilai Lalai

Selain itu, LAPAAN RI juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas PD Percada yang dinilai sangat lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan M, tidak ada indikasi korupsi yang terdeteksi.

"Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewan Pengawas sudah bisa mengantisipasi. Kalau sampai bertahun-tahun tidak ada pengawasan yang efektif, ini menjadi pertanyaan besar. Kemana saja mereka selama ini?" tandas Kusumo.

Kusumo menegaskan bahwa lemahnya pengawasan inilah yang memungkinkan praktik korupsi berkembang dalam jangka waktu lama tanpa ada tindakan pencegahan.

Kejari Sukoharjo Masih Mengembangkan Kasus

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menghitung nilai kerugian negara, dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.

Menariknya, kasus korupsi PD Percada ini awalnya terungkap dari laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah yang dilaporkan LAPAAN RI pada Agustus 2023. Awalnya, kasus ini tampak kecil, namun dari hasil pengembangan ditemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan perniagaan PD Percada selama periode 2018-2023.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara," terang Bekti.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka tambahan, Bekti tidak menutup kemungkinan bahwa lebih dari satu orang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

LSM LAPAAN RI Dikenal Tegas dalam Pemberantasan Korupsi

LSM LAPAAN RI dikenal sebagai organisasi penggiat anti-korupsi yang aktif di Jawa Tengah. Lembaga ini kerap membuat gebrakan dengan membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat maupun pengusaha yang merugikan negara. Komitmen LAPAAN RI dalam memberantas korupsi telah menjadikan mereka sebagai lembaga yang disegani.

Kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo menjadi salah satu contoh bagaimana lemahnya pengawasan di tingkat BUMD dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kasus serupa diharapkan tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

Kasus PD Percada Jadi Ujian Integritas Penegak Hukum

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegak hukum, khususnya Kejari Sukoharjo. Publik menantikan apakah kasus ini benar-benar diusut tuntas atau hanya menyasar satu orang sebagai tersangka tanpa membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga kepercayaan terhadap aparat hukum dapat meningkat. Selain itu, pengawasan terhadap BUMD dan lembaga sejenis harus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi oknum yang ingin memperkaya diri dengan merugikan negara.

Jimmy

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.