Rabu, 26 Maret 2025

Diduga SPBU 14.2836106 Layani Pelangsir Solar Demi Raup Keuntungan besar

PELALAWAN | www.jerathukumnews.com

Dengan secara tak sengaja Tim awak media melintas di SPBU 14.2836106 jalan lintas timur Kecamatan pangkalan kerinci timur Kabupaten pelalawan. Saat tim awak media sedang melakukan antrian untuk mengisi minyak terlihat jelas salah satu anggota SPBU yang sedang berada di Pompa Solar Subsidi mengisi mobil box lansiran yang diduga tengki nya sudah di modifikasi. dan terdapat juga 1 unit cold diesel yang tank minyaknya sudah dimodifikasi. ( 27/03/2025)

Saat tim awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kepercayaan pemilik SPBU 14.2836106 bernama pak karudin (Udin) dengan nomor 0812-6282-xxxx tidak mendapatkan tanggapan. Terkait pengisian mobil pelangsir. Malah berdalih mengatakan sudah memberikan kontribusi di beberapa oknum Media.

Dari kejadian ini Tim yang turun langsung kelapangan merasa dicemarkan dengan menyebutkan nama nama Media tersebut. Awak media akan melapor hal ini dengan pencemaran nama baik karena salah satu nama media yang disebutkan merupakan awak media yang melakukan komfirmasi keoadany melalui WhatsApp. 

bebasnya beraktifitas SPBU 14.2836106. yang beralamat di jalan lintas timur Kecamatan pangkalan kerinci Kabupaten pelalawan menjual BBM Subsidi Solar kepada para mafia penimbun BBM dan pelangsir menggunakan jerigen serta mobil cold diesel yang sudah di modifikasi tanknya, ini dapat merugikan Negara 

Tim awak media berharap kepada aparat hukum wilayah pangkalan kerinci untuk menindak lanjuti permainan ilegal yang menyalahi aturan undang undang di wilayah Hukum pangkalan kerinci timur. Supaya aparat hukum dapat menertibkan SPBU – SPBU nakal seperti SPBU PT KSO yang di kelola pak karudin (udin ) yang tidak menjalani prosedur sesuai aturan Pertamina. Hal ini juga perlu perhatian pihak Pertamina agar ditindak tegas. 

SPBU 14.2836.106 seakan tak menghiraukan adanya larangan Pertamina tentang perlindungan penjualan BBM Bersubsidi dan Ancaman hukum yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, bagi SPBU 14.2836106 yang terletak di Jl. Lintas timur Kecamatan pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan adanya dugaan praktik pengisian penjualan BBM Bersubsidi kepada beberapa mobil langsir yang diduga milik para pengusaha penimbun Solar terlihat bebas beraktivitas tanpa hambatan

Anehnya walaupun itu merupakan larangan namun pihak Operator SPBU 14.2836.106 terlihat santai serta tak mempermasalahkan hal tersebut dan terus melakukan pengisian ke Mobil - Mobil langsir yang saat itu sudah kembali lagi masuk melakukan pembelian BBM Solar Bersubsidi

Ini sudah melanggar pasal 56 KUHP yang mengatur tentang adanya larangan bagi SPBU melakukan kerja sama dengan para pengusaha penimbun Solar serta Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Perpres No 191 Tahun 2014 ,Tentang Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak ("Perpres 191/2024") yang bunyinya sebagai berikut :

Badan Usaha dan/atau dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifiknya lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (minyak tanah) dan minyak solar (minyak gas).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (minyak tanah) dan minyak solar (minyak gas).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan : 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha

Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Izin Tanpa Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM bersubsidi dengan menggunakan Jerigen jumlah banyak maupun sarana Kendaraan (Mobil Langsir) dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Sedangkan Jerat Hukum Bagi SPBU yang diduga ikut membantu dalam proses pembelian BBM secara berulang dalam sehari sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Terkait kejadian diatas selain berharap pihak Pertamina melakukan Sidak serta berharap respon cepat dari Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan penyelidikan serta tindakan tegas menangkap para pelaku yang terbukti melanggar Hukum dan melakukan kejahatan 

Dengan demikian nantinya diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lain untuk tidak bermain curang dan membantu para mafia pengusaha penimbun Solar dalam melakukan aktivitasnya.

Red

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.