Santernya pemberitaan di media online, Jono salah satu pemilik penggorengan Pasir Biji Timah di wilayah Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat tidak bergeming seolah kebal hukum, hal ini perlu ada tindakan serius oleh APH Bangka Barat, Selasa (04/03/25).
Sebelumnya. berdasarkan informasi dari masyarakat ke 4 ( Empat) awak media telah menelusuri keberadaan lokasi penggorengan biji Timah milik Jono yang berada di Air Nyatoh Simpang Teritip.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi dari pekerja bahwa gudang penggorengan itu milik Jono maka awak media langsung lakukan konfirmasi ke beberapa pihak termasuk pemiliknya.
Setelah dipublikasikan, Jono mencoba menghubungi salah satu awak media melalui HP Seluler ( WhatsApp) untuk datang ke tempatnya Desa Teritip.
Tak berenti disitu, jn menelfon awak midia memita agar menghapus pemberitaan tentang dirinya kalau mau berteman ujarnya
Atas peristiwa tersebut kemudian awak media menghubungi Kapolsek Simpang Teritip di wilayah hukumnya ada praktek diduga ilegal penggorengan Pasir Biji Timah.
Kapolsek Simpang Teritip Iptu Muhammad Ryan Noviandy,pada tanggal 28 februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media lewat Hp Selular ( WhatsApp) menyampaikan
Terimakasih infonya nanti akan kita cek,” ringkas Kapolsek Simpang Teritip.
Sementara itu, Kapolres Bangka BaratAKBP Ade Zamrah SIK. hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan terkait adanya Penggorengan Biji Timah diduga Ilegal di Simpang Teritip.
Saat ini masyarakat menunggu ke keberanian Pihak APH untuk bertidak terhadap pelaku usaha ilegal penggorengan Pasir Biji Timah di Teritip yang diduga merugikan negara.(agus)