Rabu, 26 Maret 2025

Kundi Teritip Bangka Barat Hujan Cuan Dari Tambang Ilegal User User, APH Tutup Mata Ada Apa??


BANGKA BARAT | www.jerathukumnews.Com

Salah satu tantangan berat yang dihadapi negara-negara kaya sumber daya mineral adalah maraknya pertambangan ilegal

Pasalnya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya, berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimbangan ekonomi.

Maraknya tambang timah jenis user user hancurkan hutan adat perbatasan desa air menduyung dan desa kundi yang diduga sudah dikordinir oleh oknum warga JT.

Hasil informasi yang didapat awak media ini, tambang timah ilegal jenis user-user sebanyak puluhan unit, merambah kawasan hutan adat desa kundi dan air menduyung tersebut, 24/03/25

Menurut keterangan dari salah satu warga menjelaskan ke awak media, bahwa tugas JT sendiri dalam keseharian tersebut ia meminta fee Rp2000/kg  dari warga yang menambang, dan Rp1000/kg dari pembeli timah yang datang setiap sore hari kelokasi 
"Kalau disitu ada JT Bang, disitu kami setiap nimbamg ke pembeli yang sering datang pakai mobil pickup, dipotong Rp2000/kg dan setau saya juga ia meminta ke pembeli Rp1000/kg,"Ujarnya

Beranjak dari keterangan salah satu warga tersebut, awak media berusaha menggali informasi dan berusaha menemui kades kundi dikediamanya desa kundi

Saat awak media bertemu Kades Bujang Itam dikediamanya, didesa kundi, ia membenarkan akan adanya aktivitas tersebut, namun ia sebagai kades tak pernah ikut campur dalam prihal penambangan tersebut, dan ia sudah beberapa kali juga menghimbau warga, untuk tidak melakukan penambangan karna lokasi tersebut hutan adat desa air menduyung dan desa kundi, dan juga ia pernah dengar dari salah satu warga, bahwa disitu yang membeli timahnya orang dari Desa Pelangas.

"Kalau saya tau disitu memang ada kegiatan aktivitas tersebut, saya juga pernah menghimbau warga untuk tidak kerja ditempat tersebut, namun saya juga tak bisa berbuat banyak untuk menghentikan kegiatan tersebut, ku juga dengar disitu untuk pembelinya dari desa pelangas," ujarnya sambil menyarankan awak media agar datang kelokasi tersebut.

Menurut keterang JT saat ditanya dan di singgung masalah fee 2000/kg dan syarat masuk untuk bekerja serta aturan main dilokasi tersebut, ia menjelaskan bahwa disitu hanya untuk  masyarakat seputaran kundi saja yang boleh bekerja, terkait fee Rp2000/kg, ia menjelaskan itu merupakan fee karena dia dan kawan kawan telah  menemukan hasil ngecam yang ia nilai itu masih dalam batas wajar.

"Kalau mau masuk orang luar kita tidak perbolehkan. itu hanya untuk masyarakat kundi saja yang boleh bekerja disitu. kalau terkait dana kordinasi 2000/kg  tersebut, itu kekecilan utu bukan dana kordinasi. Itu sebenarnya dana upah hasil ngecam saya dan kawan kawan yang telah menemukan titik lokasi timah tersebut dan itu masyarakat tidak keberatan," Ujarnya
Tak berhenti disitu, dugaan keterlibatan dan upeti mengalir ke APH  juga berkembang liar dikalangan masyarakat, bukan tanpa sebab, kegiatan membeli timah dilokasi tersebut sudah relatif lama dan secara terang terangan.

Undang-undang yang mengatur pungli (pungutan liar) dalam konteks pertambangan, khususnya terkait pertambangan ilegal, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Demi berimbang nya berita wartawan jerathukum.nwes.com mencoba  komfirmasi dengan kapolsek simpang teritip mengunakan pesan singkat wasaap .081xxxxxxx3. namun hinga berita ini diturunkan belum ada tangapan (endang)



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.