Kamis, 13 Maret 2025

Mafia BBM Berinisial FG Harus Segera ditindak Tegas & Dipidanakan

PEKANBARU | www.jerathukumnews.com

Penimbunan minyak yang dilakukan mafia di Pekanbaru tak ada habisnya bahkan kian menjamur. Salah satu gudang yang ditemukan Dengan Oleh Wartawan merupakan lokasi penimbunan BBM solar di wilayah hukum Polsek Tampan, Jalan Melati, kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Informasi Dari Warga sekitar,Gudang Tersebut Selalu Masuk Mobil Tanki Minta Putih Biru, dan Ada juga Penjaganya.Hasil observasi dan informasi yang dirangkum oleh Awak Media, pemilik gudang tersebut berinisial "FG". FG juga dikabarkan oknum pelaku penimbun BBM yang pernah ditangkap oleh pihak Dirkrimsus Polda Riau.

Namun penangkapan tersebut tidak memberi efek jera terhadap FG yang kini kembali melakukan aktivitas ilegalnya.

Lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh wilayah Hukum Polsek Tampan Khusnya , Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menjadi peluang terhadap pelaku penimbum BBM subsidi yang sangat jelas merugikan masyarakat banyak.

Saat Awak media Menelusuri Ketempat Gudang Tersebut,dan Mendapatkan Mobil Tangki minyak Biru putih, penjaga Disana Berdalih,"Ini Bengkel Bang,Banyak Mobil Minyak Diperbaiki Disini."Katanya Sambil Menutup Pintu Gerbang.Minggu,(9/3/2025).

Dari Masyarakat sekitar Sana Kita Juga dapat Informasi," Kalau Lah Itu Bengkel,Kenapa Pintunya Ditutup Rapat, Dibuka Jika Ada mobil Biru putih Yang Masuk, Dan Kita Juga Melihat, Ada juga Mobil Pajero Dan Mobil Kayak Mobil Lansir Minyak Keluar masuk Disana." kata Seorang Warga Yang Engan Disebut namannya.

Tak lepas Disitu saja, Kita bertanya Lagi Dan di dapat Pemilik nya Oknum Penimbunan BBM Inisial FG.Dan Kabarnya sudah pernah ditangkap oleh polisi.

"Kita Heran Juga Bang, tkenapa saat ini masih berani melakukan hal yang sama dan semakin merajalela tanpa dapat tersentuh hukum. Ada apa dengan semua ini?," katanya

Berdasarkan Undang-undang,ini sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi serupa dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kita semua Tahu,Saat ini pemerintah negara kita sedang melakukan pemberantasan terhadap dugaan korupsi ditubuh Pertamina terkait pemberitaan pengoplosan Pertalite yang diubah menjadi Pertamax

Pihaknya berharap agar Kapolda Riau segera menangkap FG dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi miring dimasyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.

Pihaknya berharap Kejaksaan yang saat ini menangani perkara tersebut juga turut memeriksa sampai kebawah unsur dari Pertamina karena diduga terjadi juga dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan oknum mafia BBM.

Terbukti banyak ditemukan tumbuh subur gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal dikota Pekanbaru khususnya wilayah hukum Polsek Tampan yang diduga BBM tersebut dilangsir dari SPBU sekitar gudang.


Red

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.