Selasa, 11 Maret 2025

Masyarakat Resah, Kembali Terjadi Perampasan Pihak Leasing Korban Ambil Langkah Hukum


BANGKA BARAT | www.jerathukumnews.com
 
Terjadi kembali tindakan tidak mengenakan dilakukan oleh oknum salah satu perusahan leasing yang  berada di Pangkal Pinang dengan melakukan perampasan kendaraan roda 4 tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.  Perbuatan tidak meyenagkan ini dialami oleh Fitrianasari, warga  Tanggerang  Prop. Banten sesuai dengan laporan yang buat di Kepolisian Resor Bangka Barat  tanggal 02 maret 2025.


Perampasan kendaraan jenis mobil  dengan plat kendaraan  A 1080 VPA oleh perusahan Leasing Adira  Pangkal Pinang  di benarkan oleh Fitrianasari  selalu pemilik kendaraan saat di komfirmasi awak di salah satu kafe di Mentok, " benar bang, memang mobil saya di ambil sama pihak leasing (Adira) tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik kendaraan", kata Fitri.


" saya sangat kecewa dengan sikap oknum Adira Pangkal Pinang yang langsung main rampas kendaraan dan perampasan itu pun mereka lakukan di jalan tepatnya di Desa Mayang  Kecamatan Simpang Teritip", jelas  fitri.

Hal senada juga di sampaikan  oleh Agus Purnomo,SH Selaku Pengacara yang di berikan kuasa oleh Fitri saat di konfirmasi awak media melalui  WhatsApp,"iya  bang, sdi. Fitri  sudah  memberi kuasa  kepada saya untuk melindak lanjuti  permasalahan ini, sekarang ini saya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan  pelaku tindak Pidana Perampasan & Pencurian atas Unit Kendaraan tersebut kepada Pihak Polres Bangka Barat tertanggal 02 Maret 2025 dan sekarang ini kami masih menunggu hasil laporan  dan tindak lanjut dari Kepolisian", jelas Agus Purnomo,SH.(**)

Saat berita ini dipublish, Tim media masih dalam upaya konfirmasi pihak leasing terkait penarikan unit kendaraan tersebut, dan pihak penegak hukum (APH)


(Tim/Ag)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.