Jumat, 14 Maret 2025

PEREDARAN TABUNG PERDANA GAS 3 KG SUBSIDI DAN 5.5 KG TIDAK SESUAI SNI DAN PROSEDUR PERTAMINA

BOGOR | www.jerathukumnews.com

Berawal adanya informasi sumber yang telah di himpun Jerat Hukum Nwes serta adanya kejanggalan aktivitas di salah satu agen LPG 3 Kg Bersubsidi atas nama PT.Dwi Kafi Jaya Beralamat di dusun Pasir angin kec. Cileungsi kab. Bogor Jawa Barat yang terlihat tidak lazim kegiatan bongkar muat barang (tabung gas bersubsidi) kendaraan yang berada di dalam Agen tersebut. Pasalnya, aktivitas bongkar muat adanya beberapa mobil Box dan Fuso seperti kendaraan ekspedisi yang memuat ratusan hingga ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi itu seperti akan di kirim keluar wilayah atau keluar pulau.

Muhamad Sohid sebagai penanggung jawab agen PT DWI FIKRI JAYA semua aktifitas kegiatan bongkar muat. Saat Media mencoba bertanya mengenai kegiatan bongkar muat tabung perdana yang diduga tidak memenuhi standar dari pertamina Sohid menyampaikan kalau penyebaran atau jual beli tabung perdana gas subsidi 3kg bebas  pak, kalau isian wilayah, sambung Sohid di gudang ini ada dua usaha, awak media mencoba bertanya lagi  tabung baru 3kg dan 5,5 itu dari mana pak....? jawab Sohid "dari pertamina", namun sangat disayangkan Sohid sebagai penanggung jawab tidak bisa menunjukan surat PO ( purchase order) dari Pertamina, 

Tak lama kemudian kami disambungkan dengan lewat by Henpone  dengan salah satu penanggung jawab PT DWI FIKRI JAYA,  oleh Sohid    

"Urusan kalian apa datang kesini",tanyanya kepada awak media melalui telepon seluler via WhatsAp.

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi terkait kedatangan media jerat hukum news, ke PT DWI FIKRI JAYA dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang mencurigakan bongkar muat tabung 3 kg subsidi dimana melibatkan mobil ekspedisi,   dan juga maraknya penyebaran tabung baru atau perdana dikalangan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dari Pertamina. 

Sambung dia,"Itu kebetulan produksinya juga kan MTU ada dekat disitu juga, Klo kita ril-rilan aja, kita sesuai prosedur semuanya ko", jelasnya ke Media via Whatsapp

Kembali, seakan tak mau menjelaskan saat ditanyakan soal tabung gas baru yang di dapatnya apakah sudah melalui atau sesuai prosedur aturan dari Pertamina.

"Itu udah SNI semuanya mas, itu juga bukan ranahnya sampean, itu ranahnya polisi", jawabannya seperti kesal ketika di tanyakan.

Tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga palsu dengan penomoran seri dan tahun produksi 2023 diketahui pada tabung yang di buat oleh perusahaan MTU diduga tanpa sepengetahuan  Pertamina dan peredaran tabung gas bersubsidi tersebut dalam penjualananya langsung dari perusahaan yang di kirim melalui agen.

Untuk diketahui di kutif dari beberapa informasi sumber berita, bahwa perusahaan MTU (Maju Tehnik Utama) memiliki sejumlah kasus di tahun pertengahan 2018 yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atau perjanjian kerjasama oleh pusat Pertamina di Jakarta dan hingga berakhir penyerahan pada tahun 2019 untuk pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 kilogram warna melon. Dalam pengungkapan kasus tersebut yang mana PT.MTU melebihi pembuatan produksi tanpa penerbitan SPPT SNI, penjualan dan pengiriman tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi secara langsung dari PT.MTU yang tidak melalui Pertamina.

Hingga berita ini diterbitkan Jerat Hukum News  mengkonfirmasi ke pihak mentri ESDM, Satgas dan PT. Pertamina  tentang temuan di lapangan yang diduga menyebarkan tabung perdan 3kg dan tabung 5,5.tanpa prosedur.   

( A. Ndr)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.