Rabu, 12 Maret 2025

Pernyataan Tim Intel Kajari Kabupaten di pertanyakan.

 

BEKASI | www.jerathukumnews.com

FKMPB melalui ktuanya Eko Setiawan mempertanyakan pernyataan yang di sampaikan Tim Intel Kajari Kabupaten Bekasi pada hari rabu tgl 19 februari 2025, di saat FKMPB mengkonfirmasi pelaporannya.

Saat itu Eko Setiawan hadir bersama tim media yang memang menunggu di luar dan tim kajari 3 orang menemui Eko Setiawan.

Jelas dan tegas pernyataan itu bahwa kami menerima dan mempelajari dahulu bukti bukti pelaporan dan menelaahnya,tak ada laporan yang kami peti es kan,ungkap Eko Setiawan menjelaskan hasil pertemuan tersebut pada hari rabu tgl 19 februari 2025 di kantor kajari kabupaten bekasi.

Dan saat ini Eko Setiawan mempertanyakan kelanjutan pelaporan tersebut sudah sejauh mana??

Bila mempelajari dan mengkonfirmasi data bukti harus makan waktu berapa lama? Ungkap Eko Setiawan,ini sudah satu bulan lebih mengapa belum ada tindakan atas perkembangan pelaporan kami??

Bukankah tim penyidik dan penyelidik kajari kabupaten orang orang hebat yang memiliki pendidikan tinggi,dengan membaca saja sy fikir paham berdasar data bukti yang kami berikan,tetapi ini sudah satu bulan lebih mengapa masih adem aja??

Katanya mempelajari dan menelaah,memang sampai berapa lama ya prosesnya??

Ataw memang karna ini bulan ramadhan jadi lebih banyak tidurnya sehingga proses masalah yang kami laporkan tak ada kabar sama sekali apalagi tindakan,tanya Eko Setiawan kepada awak media.

Pantas saja bila banyak LSM di kabupaten bekasi yang lompat jauh melaporkan sebuah temuan langsung ke Kajagung ataw kajati,apa mungkin rekan rekan LSM sudah tak mempercayai kinerja kajari kabupaten bekasi yang sering kali tiada kejelasan???

Akan tetapi bagi FKMPB kepercayaan terhadap kajari kabupaten bekasi masih kuat sehingga masih ingin berkomunikasi dan terus mengawal pelaporan yang di sampaikan serta mengawalnya,ungkap Eko Setiawan ketua FKMPB.

Bagi kami sebagai masyarakat kabupaten bekasi pastinya bersinergi dan ikuti regulasi yang ada,terkait di jalankan ataw tidak proses pelaporan kami ya silakan itu kewenangan APH,dalam hal ini kajari kabupaten bekasi,sementara kami masyarakat tak mungkin diam dan akan terus menyuarakan sebuah sistem dan proses hukum yang sudah kami laporkan baik melalui media maupun pergerakan masyarakat bila memang mengharuskan kami untuk bergerak.

Kita lihat kita tunggu sambil kita kawal seperti apa tindakan kajari kabupaten bekasi terkait pelaporan adanya dugaan melawan hukum,gratifikasi dan korupsi yang terjadi di wilayah kabupaten bekasi khususnya desa serang kecamatan cikarang selatan,yang mana melibatkan mantan kepala desa serang irwan handoko,BPD Desa serang,camat cikarang selatan dinas DPMD serta 2 mantan PJ.Bupati kabupaten bekasi, terang Eko setiawan

(ES)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.