Selasa, 25 Maret 2025

Perubahan Design dan PT, KTA Media Peduli Pendidikan (MPP) di bekukan.


PEKANBARU | www.jerathukumnews.com

Terhitung hari ini Rabu, 26 Maret 2025 bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) MPP sudah berubah bentuk design dan Nama PT nya. Untuk itu Kartu Tanda Anggota (KTA) MPP yang sudah di keluarkan sebelum tanggal 26 Maret 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi atau dibekukan. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang lama tidak mencantumkan nama PT Media Peduli Pendidikan dan Nomor perusahaan.

Bagi siapapun baik dari instansi pemerintahan maupun instansi swasta jika masih ada yang mengaku dari Media Peduli Pendidikan dan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Media Peduli Pendidikan (MPP) yang di keluarkan sebelum tanggal 26 Maret 2025 dan tidak mencantumkan Nama PT. Dan Nomor AHU. Perusahaan maka wajib menolak untuk dikonfirmasi atau membantu memberikan keterangan atau hal lainya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di syarankan untuk menghubungi Pimpinan Redaksi atau melaporkan kepada pihak berwajib. 

Adapun Kartu Tanda Anggota (KTA) yang di keluarkan sebelum tanggal 26 Maret 2025 atas Nama PT. Media Informasi dan Komunikasi dan KTA nya tidak menampilkan nama PT dan nomor perusahaan. Sedangkan KTA yang akan dikeluarkan menggunakan nama PT dan nomor perusahaan. Serta desain KTA nya juga ada perubahan serta tanggal pengeluaran terbarunya.

Kami selaku Pimpinan yang tercantum di Bok Redaksi Media Peduli Pendidikan tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi atas KTA yang di gunakan oleh wartawan tersebut. (Pengeluaran sebelum 26 Maret 2025) Dan tidak mencantumkan nama PT Media Peduli Pendidikan dan Nomor perusahaan.

Demikian pemberitahuan atas perubahan Design dan Nama PT Kartu Tanda Anggota Media Peduli Pendidikan (MPP) Semoga dapat di pahami dan dimengerti. (Red)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.