KUANTANSINGINGI | www.jerathukumnews.com
Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios yang terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 20.48 WIB, dengan korban sekaligus pelapor berinisial I (40).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan Kasus ini bermula pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pelaku berinisial AN (29) menyewa mobil Daihatsu Terios berwarna putih milik pelapor di kediamannya di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau. Namun, setelah lima hari, yakni pada Minggu (23/2/2025), mobil tersebut belum juga dikembalikan oleh pelaku.
Pelapor kemudian menghubungi AN melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan keberadaan kendaraan. Dalam percakapannya, AN mengaku bahwa mobil tersebut berada di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, dan akan dikembalikan oleh adiknya, AL. Namun, setelah pelapor menghubungi AL yang berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial E di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya.
Pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor bersama saksi AL, R, dan D berangkat ke Desa Pulau Kopung untuk memastikan keberadaan mobil tersebut. Sesampainya di kediaman E sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mendapatkan informasi bahwa AN telah menggadaikan mobil tersebut kepada E dengan nilai Rp17.000.000 pada Minggu (23/2/2025).
Saat pelapor meminta agar mobil tersebut dikembalikan, E menolak dengan alasan mobil telah digadaikan dan hanya bersedia mengembalikannya jika pelapor memberikan jaminan dengan nominal yang setara dengan uang gadai yang diterima AN. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kasus ini ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan ini. Hingga akhirnya, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku AN berhasil diamankan oleh pihak korban dengan dibantu anggota Polsek Benai di wilayah hukum Polsek Benai.
Mendapat informasi mengenai penangkapan pelaku, anggota Polsek Kuantan Mudik segera menjemput AN dan membawanya ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk itu, pihak kepolisian langsung melakukan proses hukum dengan membuat Berita Acara Penangkapan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya Satu buah dokumen kontrak perjanjian kredit pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih. Selain itu, tindakan yang telah dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik antara lain Membuat laporan resmi terkait kasus ini, Mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut, Mengamankan barang bukti terkait dan Memeriksa para saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Kuantan Mudik guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing