Selasa, 11 Maret 2025

Tingkatkan Pendapatan dan Pelayanan RSUD Aek Kanopan Berlakukan Sistem Parkir Portal

 

LABURA | www.jerathukumnews.com

Tingkatkan pendapatan, RSUD Aek Kanopan yang terletak di jalan Lintas Sumatera, desa Sidua-dua, kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara terapkan sistem parkir menggunakan portal.

Sistem portal parkir adalah sistem parkir otomatis yang menggunakan barrier gate (palang atau portal parkir) untuk mengatur akses keluar dan masuk kendaraan. Sistem ini juga disebut sistem parkir manless. 

Manfaat sistem parkir model ini adalah Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna kendaraan, Mengatur lalu lintas kendaraan, Mencatat jumlah pengunjung dan tamu, Mendukung penggunaan smart card atau sistem langganan dan Membantu mengelola parkir secara lebih baik.

Berdasarkan Permendagri No 79/2018 tentang BLUD yang menyebut rumah sakit bisa mengelola asetnya sendiri.

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Direktur RSUD Aek Kanopan dr Juri Freza mengatakan (10/02), RSUD Aek Kanopan sebenarnya sudah berbentuk BLUD sejak tahun 2019 yang silam, namun penerapan sistem parkir portal ini baru pada tahun 2025 bisa dimulai.

Karena sudah berbentuk BLUD, mantan ketua KNPI kabupaten Batu Bara ini merasa perlu untuk meningkatkan pendapatan RSUD sehingga semua aset termasuk tempat parkir, perlu dikelola sendiri, serta dioptimalkan pelayanan dan pendapatannya.

”Karena rumah sakit merupakan BLUD, jadi aset kita kelola sendiri termasuk didalamnya parkir,” ujarnya.

Dia lantas menjelaskan secara detail tentang regulasi di atasnya, yakni Permendagri No 79/2018 tentang BLUD, yang menyebut rumah sakit bisa mengelola aset sendiri.

”Jadi untuk pengelolaan parkir kita bekerja sama dengan pihak ketiga,” bebernya.

Karena itulah pihaknya menggandeng pihak ketiga sekaligus yang menggarap tempat parkir RSUD Aek Kanopan.

Adapun nilainya, tetap mengacu pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Jadi parkir RSUD Aek Kanopan tidak mengacu pada provit atau keuntungan semata. Karena memang mengedepankan pelayanan untuk pasien,” beber dia.

Sehingga ada beberapa kendaraan yang memang tidak ditarik, seperti kendaraan karyawan, mobil ambulan dan mobil siaga desa.

Penulis.guntur.Al.Amin

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.