KAMPAR | www.jerathukumnews.com
Zaili C s selaku pengurus lama , seolah tidak terima terhadap keputusan dari anggota koperasi menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) 2024 lalu, yang diganti kepengurusan baru diketuai Wardi, Sekretaris Heri Kurniadi dan Bendahara Muhammad Adarimi selaku kepengurusan baru, Koperasi Konsumen Serik Indah Mandiri (Kopsim di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Sehingga Zaili C s lakukan Gugat Perdata gugatan nomor perkara 93/Pdt.G/2024/PN Bangkinang, tak puas cukup disitu, Zaili C s Tuding pihak kepengurusan baru telah Palsukan Surat Undangan serta tanda tangan laporkan ke pihak Kepolisian Polres Kampar.
Berawal saat Zaili C S tergeser selaku ketua Kopsim, diganti kepengurusan baru, lalu, muncul gugatan perdata oleh Zaili C S di pengadilan negeri kabupaten Kampar, 2024 berdasarkan RLB, sebagai tergugat pihak kepengurusan baru, lalu setelah beberapa sidang gugatan perdata, pihak dinas koperasi Kabupaten Kampar meminta memediasi konflik laporan perdata 2024 lalu,
antara kedua belah pihak,Zaili C s Terhadap kepengurusan yang baru, Zaili C s meminta pengurus yang baru menunda pergantian kepengurusan hingga tahun 2026, lalu kepengurusan yang baru mewakili anggota koperasi, meminta agar Zaili Cs membuktikan laporan keuangan anggota selama 7 tahun di masa kepengurusannya tidak pernah lakukan RAT, namun Zaili C s enggan membuktikan, malah Zaili C s laporkan ketua Wardi, Sekretaris Heri Kurniadi dan Bendahara Muhammad Adarimi oleh pihak kepolisian Polres Kampar tuding palsukan surat undangan serta tanda tangan.
Berdasarkan keterangan Herdi Kurniadi selaku Pengurus yang baru saat dikonfirmasi oleh awak media Senin, 24 Maret dijelaskan, "Secara ketentuan perundangan Koperasi Zaili C s banyak lakukan tindakan yang mengecewakan anggota, semenjak dibawah kepimpinan Zaili C s, tahun 2012 lalu sudah berjalan 7 tahun pihaknya pengurus tidak pernah lakukan Rapat Anggaran Tahun (RAT), terakhir kali tahun 2017.
Keuangan tidak dilaporkan kepada anggota koperasi, tidak menyerahkan surat tanah kepada anggota, sementara sudah lunas membayar uang pengurusan surat tanah tersebut bahkan pihaknya Zaili C s melibatkan kepengurusan Kopsim masih adanya hubungan keluarga.
Sehingga atas dasar hal tersebut anggota koperasi melakukan pembentukan kepengurusan baru menggantikan Zaili C s selaku ketua koperasi sebelumnya, atas saran Dinas Koperasi Kabupaten Kampar melalui pembinaan Enni Novita, SH Pejabat Fungsional Pengawas Ahli Muda Bidang Kelembagaan Penyuluhan Koperasi Disdagkoumk Kab.Kampar.
Enni Novita SH, menjelaskan oleh awak media Kamis, 27 Maret 2025, terkait dengan yang dirasakan oleh pengurus saat ini berdasarkan RLB, mereka sebagai awalnya masyarakat yang telah terzolimi, karena mereka tidak mendapatkan haknya yang tidak sesuai hasil yang ada, selanjutnya pengurus sebelumnya tidak pernah RAT terakhir saat itu 2017, Awalnya sebelum menyampaikan kepada saya, mereka menyampaikan kepada pak PJ Sekda, Pak Yusri, disaat itu sebelum pak Kadis Pak Dendi, pak hendri gunan pada saat itu, kami pernah melakukan masalah koperasi, kami juga melakukan hal yang sama melakukan penyelesaian terhadap koperasi yang seharusnya setahun sekali diadakan RAT, untuk pertanggung jawaban anggota, pengurus, dan pengawas".
Lanjut Enni, "tetapi itu tidak dilakukan oleh koperasi Konsumen Serik Indah Mandiri, tujuh tahun waktu yang sudah cukup lama tidak melakukan RAT, berdasarkan data kami berdirinya koperasi Konsumen Serik Indah Mandiri dari tahun 2012, kalau mereka memimpin mengelola koperasi selama lima tahun berarti 2017 mereka memilih kembali pemimpin karena masa jabatannya lima tahun atau tiga tahun, seharusnya dari 2017 sudah ada
pengurusnya kembali, namun tidak ada dilakukan oleh pengurusnya, maka terjadilah RBL, karena sebelumnya mereka sampaikan seperti apa kami selanjutnya, karena kami mau demo, namun saya melarang karena didalam perkoperasian ada aturan yang dapat kita lakukan agar jangan ada kasus yang terjadi hal tak diinginkan ". Jelasnya.
Jimmy