Kamis, 03 April 2025

Dugaaan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Lakukan Kades Sekar Biru Parit Tiga Bangka Barat


BANGKA BARAT | www.jerathukumnews.com

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu program pemerintah pusat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia, program PTSL adalah salah satu program pemerintah guna mempermudah proses pelayanan masyarakat tentang pembuatan surat tanah atas hak tanah yang ia miliki.

Namun niat baik dan mulia pemerintah ini hanya di jadikan ajang manfaat bagi segelintir oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, bahkan tidak menghiraukan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Seperti yang saat ini terjadi di Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga,  Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, di program PTSL tahun 2024 diduga telah menjadi ajang pungli oleh sang oknum Kepala Desa.

Hasil investigasi Awak media, seorang oknum Kades Di Kecamatan Parit Tiga, yang berinisial BN, di duga sudah berani memungut biaya PTSL diluar ketentuan. 03/04/25

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, modus yang digunakan oleh sang Kades adalah dengan memanggil dirinya agar datang kerumah Kades pada malam hari dengan alasan sertifikat miliknya telah selesai.

"Disuruh datang kerumah, bukan ke kantor desa, katanya sertifikat saya sudah jadi. Setelah diperlihatkan sertifikat milik saya tersebut, barulah dia meminta biaya pada saya sebesar Rp 700  rb. ya mau gak mau saya kasih lah," ungkapnya sembari meminta agara namanya dirahasiakan demi keselamatan dirinya.

Dirinya menambahkan jika bukan hanya dirinya yang mendapat perlakuan serupa, namun juga warga lain yang memiliki tanah di Desa tersebut.
"Simple saja, jika dia (Kades) membantah, kumpulkan semua yang sertifikat tanahnya keluar pada tahun 2025, lalu tanyakan pada mereka semua berapa diminta uang, dimana sertifikat diserahkan, berapa besaran yang diminta, tapi yang manggil ya mesti aparat hukum, biar mereka gak berani bohong," tutupnya

Namun Kades Sekar Biru saat dihubungi membantah berita jika dirinya telah melakukan pungutan pada warga terkait pembuatan sertifikat tanah PTSL, malah dirinya menanyakan tempat tinggal wartawan Gerbangindo.com sembari mengatakan jika dirinya merupakan teman salah seorang ketua organisasi wartawan.

"Itu tidak benar. Bapak tinggal dimana? Nanti kalau ada waktu kita ketemu pak, saya ini temannya pak HS (ketua salah satu organisasi wartawan)," jawabnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui Kasi Intel, Johan ketika dikonfirmasi sebelum hari Raya Idul Fitri 27/03/25 belum bisa memberikan tanggapan karena dirinya sedang dalam perjalanan.

"Mohon maaf pak saya sudah di jalan pulang" jawabnya singkat.

Tim redaksi saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait lainnya, termasuk ke BPN, Kapolres Bangka Barat(tim jerathukum)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

This Is The Newest Post