Selasa, 29 April 2025

Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Narkoba dalam Vape, Statusnya Saksi!




JAKARTA | jerathukumnews.com 

Jonathan alias ijonk terlibat kasus narkoba. Statusnya dalam kasus ini adalah saksi. 

Ijonk dikabarkan sudah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April lalu. Pemeriksaan kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini sejatinya merupakan buntut pendalaman kasus narkoba oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. 

6 Pengakuan Lisa Mariana, Minta Bayaran Rp150 Juta hingga Jalin Hubungan dengan Sejumlah Pejabat

"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras yaitu jenisnya etomidate, itu sekitar bulan Maret," kata Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di Bulan Maret," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka. Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ijonk pada 17 April 2025.(agus)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.