Sabtu, 26 April 2025

Lapor KAPOLDA ;Diduga Langgar Aturan, SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Jual Solar Subsidi ke Kendaraan Perusahaan dan Pelangsir

PEKANBARU | jerathukumnews.com

SPBU 14.282.683 yang terletak di Jalan SM Amin No.9, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, kini tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, stasiun pengisian bahan bakar ini diduga kuat menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada kendaraan perusahaan besar dan para pelangsir. Kamis, (24/4/2025).

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, antrean di SPBU ini kerap dipadati kendaraan-kendaraan seperti truk tronton, mobil peti kemas, dan roda 18. Yang menjadi sorotan, kendaraan-kendaraan besar milik perusahaan tersebut diduga mendapatkan prioritas dalam pengisian BBM subsidi. Tak hanya itu, pelangsir—pihak yang membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi—juga terlihat leluasa melakukan pengisian.

Padahal, subsidi BBM diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil. Penyaluran yang tidak sesuai sasaran ini tentu sangat merugikan publik. Jika terbukti, SPBU tersebut bisa dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

Seorang warga menyebutkan bahwa aktivitas pengisian kepada pelangsir dan kendaraan perusahaan dilakukan hampir setiap hari, baik siang maupun malam. “Mereka terlihat seperti tak gentar terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim media pun mendesak agar Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., bersama jajaran Polda Riau, dapat mengusut tuntas dugaan ini. Diharapkan pula agar Pertamina tidak tinggal diam dan memberikan sanksi kepada SPBU 14.282.683 jika terbukti melanggar regulasi.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

1. Pasal 53, yang mewajibkan setiap pelaku usaha dalam penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM untuk memiliki izin resmi.

2. Pasal 55, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika aktivitas tersebut terbukti mencemari lingkungan tanpa izin resmi.

Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM, dan pihak terkait segera mengambil tindakan konkret. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang dan keadilan dapat ditegakkan.


Sumber: Tim

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.